BATANG ANAI-Zonadinamikanews.com,– Truk angkutan tanah yang di peruntukan untuk kebutuhan tol menggunakan solar subsidi dengan mengisi kendaraan nya dari para pelangsir menggunakan jerigen, jerigen solar yang di angkut mobil pickup terbuka mungkin media tidak akan membuat berita nya, namun aturan tersebut tidak pernah ada.
Padahal sudah jelas bahwa Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi.
Kegiatan isi solar itu malah menjadi lahan bisnis bagi para pemain solar, dan angkutan kendaraan tanah tersebut yang menggunakan solar subsidi untuk angkutan kendaraan tanah clay yang akan di masukan untuk kebutuhan tol, padahal harga tanah dan biaya angkutan yang di jual mereka ke tol cukup bagus, tapi mereka masih menggunakan solar subsidi untuk masyarakat, tentu para pengusaha angkutan untung banyak tapi negara dan masyarakat yang di rugikan, sebagaimana di ketahui bahwa Kendaraan jenis Tronton tersebut tidak boleh menggunakan solar subsidi.
Aksi culas dan akal akalan pun di mainkan oleh para pengusaha tersebut, dengan menggunakan mobil tangki modifikasi mereka membeli di SPBU resmi dan menyalurkan nya ke jerigen jerigen putih lalu di masukan ke dalam tangki mobil truk tronton yang sudah menunggu di jalan dan aksi ini sudah berlangsung lama dan heran nya kok di biarkan oleh aparat yang berwenang untuk menindak mereka, sehingga para pemain solar itu dengan santai nya melansir minyak solar tersebut di pinggir jalan dan “merasa kuat” tidak ada yang melarang atau menindak, ada apa ??
Waktu waktu mereka melakukan aksi nya adalah pagi sekitar pukul 6.00 sampai sekitar pukul 8.00 dan sore hari sekitar pukul 16.00 sampai pukul 18.00 di wilayah jalan lingkar sikabu di mana waktu waktu itu banyak sekali mobil mobil besar tsb parkir menunggu isian solar untuk kendaraan nya.
Mereka membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan mobil modifikasi itu. Karena tangkinya sudah ditambah, pelaku pun bisa membeli dalam jumlah banyak.
Sebagaimana di ketahui bahwa seharusnya bagi mereka pemain solar subsidi itu bisa dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidananya, penjara paling lama enam tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya , banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.
Sebagai contoh, pada sidak yang dilakukan Menteri ESDM di beberapa provinsi di Kalimantan dan Sumatera, ditemukan kendaraan mewah dan truk industri/pengangkut hasil pertanian masih ada yang menggunakan BBM bersubsidi. Arifin meminta agar masyarakat berkemampuan dan industri tidak menggunakan BBM tersebut.
Namun kenyataan nya di lapangan sampai saat ini para pemain angkutan itu masih saja asik menggunakan solar subsidi.
(Z)