TOBA —Zonadinamikanews. Proyek pembangunan bendungan irigasi di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp1.182.375.000, kini dipertanyakan serius pelaksanaannya. Sejumlah kejanggalan mencuat mulai dari sumber material, kesesuaian spesifikasi bahan, hingga kelalaian standar keselamatan kerja yang sangat memprihatinkan.
Warga setempat, AS, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan dugaan kuat bahwa material batu cadas yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang ilegal.
“Batu cadas yang dipakai di sini diduga diambil dari arah Siregar, Aek Nalas, Kecamatan Uluan. Yang jadi masalah, lokasi pengambilan itu diduga tidak memiliki izin pertambangan sama sekali. Bagaimana proyek pemerintah bisa menggunakan bahan baku yang sumbernya tidak jelas dan kemungkinan hasil eksploitasi liar?” tegas AS.
Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, melainkan juga melanggar hukum terkait pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola pertambangan. Penggunaan material dari tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Semen Tidak Sesuai RAB: Kualitas Bangunan Dipertanyakan
Kejanggalan kedua yang paling mencolok adalah penggunaan jenis semen. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seharusnya digunakan Semen Padang Tipe Dua — jenis yang menjamin kekuatan dan ketahanan bangunan bendungan dalam jangka panjang. Namun di lapangan, semen yang dipakai diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
“Kalau semen saja tidak sesuai spek, bagaimana dengan campuran lainnya? Apakah campuran pasir dan batu juga sesuai takaran? Jika bahan utama saja sudah tidak sesuai RAB, kekuatan bendungan ini sangat dipertaruhkan. Siapa yang menjamin bendungan ini tidak jebol saat musim hujan tiba?” sorot warga.
Penyimpangan spesifikasi bahan dari dokumen perencanaan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan infrastruktur vital. Bendungan yang dibangun dengan bahan tidak standar berisiko tinggi mengalami kerusakan dini, bahkan berbahaya bagi warga di sekitarnya.
Kelalaian Keselamatan Kerja: Pekerja Tanpa APD, Siapa Bertanggung Jawab?
Kritik tajam juga diarahkan pada pengabaian standar keselamatan kerja. Di lokasi proyek, hampir seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan Body Harnes yang wajib, seperti rompi keselamatan, sepatu kerja, helm.
“Tidak ada rompi, tidak ada sepatu pengaman, tidak ada helm. Pekerja bekerja apa adanya di lokasi yang penuh risiko. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pelaksana proyek? Dan pekerja sendiri Atau pengawas yang seharusnya memantau di lapangan?” tanya AS dengan nada kecewa.
Kelalaian ini menunjukkan tidak adanya pengawasan yang serius selama pelaksanaan proyek. Standar keselamatan kerja yang diabaikan mencerminkan lemahnya komitmen pelaksana maupun pengawas terhadap kualitas dan keselamatan — baik bangunan maupun manusia yang membangunnya.
Warga Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh
Menumpuknya kejanggalan mulai dari sumber material ilegal, penyimpangan spesifikasi bahan, hingga pengabaian keselamatan kerja, membuat warga meminta agar pihak berwenang segera turun tangan.
“Terlalu banyak kejanggalan dalam proyek ini. Anggaran hampir Rp1,2 miliar — uang rakyat yang tidak sedikit. Tapi dari bahan baku, spesifikasi, hingga keselamatan kerja semuanya bermasalah. Proyek ini perlu diperiksa oleh pihak yang berwajib, dari proses pengadaan hingga pelaksanaannya. Jangan sampai anggaran besar terbuang sia-sia untuk bangunan yang kualitasnya diragukan dan membahayakan masyarakat,” tegas AS.
Warga berharap Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Toba, serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(JP).












