SUMBAR-Zonadinamikanews.Indikasi pungutan melalui dengan mengatasnamakan komite sekolah di SMA Negeri 2 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan.
Selain dugaan pungutan, indikasi penahanan ijazah siswa juga mencuat, ijazah di tahan karena siswa belum mampu membayar uang komite yang di wajibkan.
Setelah dugaan pungli dan penahanan ijazah, lagi-lagi mencuat akan dugaan Mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2025 di SMAN 2 Bayang.
Hasil pengakuan yang di rangkum media ini dari sejumlah siswa di SMAN 2 Bayang, yang komandoi oleh Hulta Muhammadi, S.Pd., sebagai kepala sekolah,siswa kelas X dikenakan Rp 60 ribu, kelas XI Rp 70 ribu, dan kelas XII Rp 75 ribu.
Pengakuan siswa tersebut juga di benarkan oleh pihak sekolah, bahwa uang komite tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan sekolah, antara lain drumband, kegiatan ekstrakurikuler dan lomba silat, serta pembangunan mushola.
Muncul pertanyaan, kenapa pihak sekolah menwajibkan siswa membayar kegiatan eskul sementara dana BOS untuk kegiatan eskul di SMAN 2 Bayang tahun ajaran 2025 menghabiskan anggaran dana BOS Rp.57.304.000? dan kegiatan drumband,lomba silat adalah termasuk kegiatan eskul?
Lalu dana BOS Rp.57.304.000 digunakan untuk apa, bila siswa masih di bebankan untuk membayar?.
Ironisnya, ada sekitar 80 siswa mengaku Pernah Terkendala Ujian kenaikan kelas karena masih memiliki tunggakan pembayaran komite. Dan satu minggu kemudian, para wali murid disebut mulai mengangsur tunggakan. Peserta didik kemudian mengikuti ujian susulan.
Indikasi penahanan ijazah di SMAN 2 Bayang bertentangan denganPeraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) menyatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.
Ada alumni 2025 itu mengaku hingga saat ini belum menerima ijazah karena masih terdapat tunggakan uang komite sekitar Rp.500 ribu. Siswa beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta ijazah. Namun, tidak berikan dan diminta menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu.
Operator sekolah, Lina, menunjukkan dokumen ijazah seorang siswa yang merupakan alumni tahun 2025.’Ijazah tersebut ternyata masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh yang bersangkutan.”jelasnya.
Terkait uang Komite Sekolah yang juga Jadi Sorotan bila mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan.
Pungutan merupakan penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu tertentu.
Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya.
Dalam aturan tersebut, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan.
Karena itu, apabila pembayaran komite ditetapkan dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin dan bersifat wajib, maka substansi pembayaran tersebut perlu diuji apakah memenuhi karakteristik pungutan, terlepas dari istilah yang digunakan.
Setelah dugaan pungli, indikasi Mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2025 mencuat.SMAN Bayang di ketahui mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 651.750.000 untuk Jumlah dana yang diterima 869, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025. untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 139.680.600, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 50.911.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 97.095.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 128.372.300, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.695.000, langganan daya dan jasa Rp 31.875.970, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 136.384.660, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.900.000, pembayaran honor Rp 38.700.000. Total Dana. Rp 651.615.030
Tahap dua Rp 651.750.000 Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.315.000, pengembangan perpustakaan Rp 184.121.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.393.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 142.937.500, administrasi kegiatan sekolah
Rp 126.031.020, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 42.489.000, langganan daya dan jasa Rp 30.391.350, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 55.927.100, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 40.800.000, pembayaran honor Rp 10.480.000. Total Dana Rp 651.884.970.
Dari sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS tersebut diduga keras tidak terlepas dari indikasi penggelembungan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)












