TAPUT-Zonadinamikanews. Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara (LSM GPRI DPD Sumut) membuktikan Tugas pokok sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengawasi pengelolaan keuangan daerah, aset daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar transparan dan akuntabel. Melakukan pencegahan korupsi, penjaminan mutu tata kelola (assurance), serta pemeriksaan investigatif atas indikasi penyimpangan atau pelanggaran aturan.
Desakan ini di sampaikan LSM GPRI kepada Manapang Simamora, S.T. selaku kepala Inspektorat Pemerintahan Tapanuli Utara, terkait Pembangunan Jamban beserta Utilitasnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PUPR Tapanuli Utara, Dengan besaran anggaran Rp.389.500.000 yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara tahun 2025.
Proyek Pembangunan Jamban beserta Utilitasnya dengan pengadaan langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara, yang berlokasi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, cukup jelas dan gagal fungsi.
Lapor Pak JTP, Proyek Jamban Diduga Jadi Bancakan Oknum Dinas Perkim Taput
“Kami minta inspektorat Tapanuli Utara untuk melakukan audit secara menyeluruh pada Proyek Pembangunan Jamban beserta Utilitasnya dengan pengadaan langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara, yang berlokasi di Desa Hutapea Banuarea, yang sejak desember tahun 2025 hingga sekarang terlihat mangkrak namun sudah di tinggalkan oleh dinas terkait, kenapa ini bisa lolos dalam pemeriksaan, apakah ada oknum di Inspektorat taput yang turut bermain dalam proyek, sehingga di biarkan berantakan begitu saja, bagaimana keberanian Manapang Simamora, S.T sebagai kepala inspektorat, apakah punya nyali mengaudit dan melanjutkan pada penegak hukum atas temuan di lapangan, karena kondisi dilapangan, tidak ada lagi alasan inspektorat untuk mengelak, bahwa indikasi korupsi pada proyek tersebut tidak di temukan, fakta-fakta lapangan sudah membuktikan bahwa indikasi korupsi sangat kontras terjadi” tegas Jhon Girsang.
Jhon Girsang menambahkan, bila inspektorat masih tidak mampun dan tidak berani melaporkan pada penegak hukum, maka kami dari LSM GPRI akan mengadukan ini pada penegak hukum atau kejaksaan, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesesuaian akan kondisi di lapangan juga di akui oleh Godwin Siallangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PUPR Tapanuli Utara, bahwa pembangunan jamban tersebut adalah pekerjaan mereka, dan mengakui masih mangkrak.
“Jelas ada unsur kesengajaan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PUPR Tapanuli Utara mengerjakan proyek jamban tersebut, asal-asalan, bahkan diduga di mangkrakkan, dan indikasi manipulasi material dalam pembangunan jamban tersebut, karena setiap proyek pemerintah yang ditelantarkan jelas-jelas ada sanksinya” tegas Jhon Girsang.
Membongkar Dugaan Korupsi Dinas Permukiman PUPR Taput,di Desa Hutapea Banuarea
Saksi untuk oknum di Perumahan dan Kawasan Permukiman di dinas PUPR Tapanuli Utara,yang yang diduga sengaja menelantarkan proyek negara bisa di jerat 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, serta Pasal 82 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk sanksi administratif.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001) Diterapkan jika penelantaran proyek karena perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor jika pejabat atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang (melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang) yang memicu proyek terbengkalai.
Pasal 82 Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur pemberian sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat bagi PA/KPA/PPK yang lalai melakukan kewajibannya.
“Saya sudah coba komunikasi dengan Manapang Simamora, S.T. selaku kepala Inspektorat Pemerintahan Tapanuli Utara melalui pesan WhatsApp, dan menanyakan apakah pihak inspektorat tidak melakukan audit di lokasi sehingga bisa hasil pekerjaan seamburadul itu, sayangnya, Manapang Simamora, S.T memilih diam, tidak tahu jelas apa alasan beliau tidak bisa menjelaskan” katan Jhon Girsang.
Dari hasil investigasi LSM GPRI Bersama media ini di sejumlah titik pemasangan jamban tersebut, sejumlah kondisi Jamban di temukan cukup miris dan nyaris tidak bisa di fungsikan, bahkan di temukan masih banyak pekerjaan belum tuntas, namun sudah di tinggalkan oleh pihak Perkim PUPR Taput sejak tahun 2025.
“Ya kami tidak di libatkan dalam pembangunan ini, pihak Perkim sendiri yang mengirim tukang, dan saat kami tanya tukangnya berasal dari mana, mereka mengaku berasal dari huta siwaluompu, ya beginilah hasilnya cukup mengecewakan, banyak jenis material yang di kurangi, seperi bak air, yang seharusnya di pasang dua, seperti Septic tank dan dari fiber untuk penampung pembuangan dari toilet, dan dari jamban, nyatanya mereka hanya memasang satu saja, Septic tank untuk penampung kotoran saja bahkan ada jamban yang tidak pasang bilikya” terang Hutapea di huta sihotor-hotor.
Apakah Inspektorat Taput Punya Nyali Untuk melakukan Audit Pada Proyek Ini?
Lalu di bawah kemana sisa bak penampung tersebut yang tidak di pasang tersebut? masyarakat penerima manfaat mengatakan, kemungkinan besar di jual kembali oleh mereka, tambah Hutapea.
Dinas Perkim Taput Janji Perbaiki Program Sandes, Nyatanya “Bohong Besar”?
Sejumlah masyarkat Desa Hutapea saat di hubungi media ini mengaku, bahwa hingga saat ini tidak perbaikan, semua di biarkan berantakan begitu saja, bohong kalau dinas perkim taput, janji bulan 7, sekarang sudah bulan Agustus, kami lihat tidak ada perbaikan, jawab warga.
“Kami benar-benar tidak bisa memanfaatkan toilet tersebut, selain pemasangannya asal-asalan, juga tidak terlepas dari azas manfaat oleh oknum-oknum, dampaknya tidak ada alias gagal fungsi,bagaimana tidak gagal fungsi, sistem pemasangan bilik nya yang terbuat dari seng, juga tiang penyangga dari baja ringan pun asal-asalan, termasuk pemasangan Septic tank dan fiber yang kedap air untuk menampung, di pasang lebih tinggi dari toilet, sehingga aliran dari toilet tidak berjalan dengan baik, baik pipa paralon dari bilik toilet/jamban dan pipa banyak tidak di kubur dengan baik” ujar warga.
Semua toilet/jamban tidak di pasang atap, sehingga saat hujan turun, otomatis toilet sangat sulit untuk di pakai, perna kami tanya kenapa tidak pakai atap, tukangnya menjawab “tidak perlu pakai atap, sementara kami liat sisa seng di bawah pulang, artinya sisa seng tersebut bila di pakai untuk atap masih cukup.
“Kami sangat kecewa terhadap program ini, kami agaknya sudah di permainkan mereka, kami berharap pemerintah melakukan pemantauan akan hasil pembangunan toilet/jamban ini, jangan kami di jadikan jadi dasar praktek korupsi oleh para bajingan-bajingan uang negara tersebut” harap warga.
Manapang Simamora, S.T. selalu kepala inspektorat saat di hubungi media ini beliau mengaku sudah melakukan kordinasi dengan pihak dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Ya sudah kordinasi dengan dinas Perkim, temuan ini akan kita kawal tersebut, dan juga setuju bila rekan-rekan meneruskan temuan ini pada penegak hukum” jawab Manapang Simamora di ujung telepon. (tim)












