MOJOKERTO-Zonadinamikanews.Kegiatan pelebaran ruas jalan menuju standart Batankrajan – Penompo, yang di laksanakan Cv Afi Jaya, dengan biaya anggaran Rp2.377.047.000. di awasi jasa konsultan pengawas CV. Riptaloka Konsultan dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp88.650.000. tahun anggaran 2026, Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terindikasi terlepas dari pembinaan dan pengawasan, sehingga didiga tidak sesuai rencana.
Pada tahap pelaksanaan sepanjang pasangan batu kali untuk dinding penahan jalan, bukan menggunakan pasir, melainkan menggunakan sirtu ayak, seperti yang di sampaikan Rojikin (48) yang mengaku tinggal di jalan Darma Bakti, mengatakan,” Sepanjang jalan di lokasi proyek itu hanya ada material pasir sirtu ayak (lembut), dan batu yang di belah, bukan selayaknya pasir untuk kontruksi.” Ucapnya.
Di sisi lain, Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi, menegaskan,” Hal ini menjadi perhatian khusus, kegiatan dengan perencanaan dan pengawasan khusus, seharusnya di laksanakan sesuai prosedur rencana, karena begitu kita genggam pasir itu menggumpal karena banyak kandungan lumpur. Mengingat pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu komitmen utama Pemkab Mojokerto, wajib kita awasi bersama, sesuai dengan perinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat biaya dan tepat administrasi, menjadi report penyedia yang patut di evaluasi lagi.
(dr)











