KOTA PADANG-Zonadinamikanews.Praktek dugaan perjudian gelanggang ayam atau judi sabung ayam yang berlokasi di anak air kota Padang, terlihat aman tanpa ada tindakan dari penegak hukum.
Ironisnya, praktek perjudian ini sudah berjalan cukup lama, walaupun para tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah muak atas kelakukan penyelenggara sabung ayam tersebut, namun tidak membuat aparat penegak hukum melakukan tindakan dan seakan membiarkan.
Aksi ini di sebut-sebut beraktivitas dari pagi hingga malam, bahkan di sebut pengelolah lokasi judi sabung ayam ini di kelola oleh oknum pecatan dari TNI inisial GJ.
Kegiatan ini membuat resah masyarakat sekitar. dan menuding ada oknum aparat yang kerap datang ke lokasi namun tidak melakukan tindakan hukum alias membiarkan.
Para pelaku judi sabung ayam terancam hukuman penjara maksimal 4 hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 303 KUHP atau UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
KUHP Baru (UU 1/2023): Pihak yang menawarkan/memberi kesempatan judi (sebagai mata pencaharian) dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
GJ yang di sebut-sebut pecatan dari TNI sebagai pengelolah, saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan klarifikasi.(tim)












