ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Cilamaya Tidak Sesuai Juknis, Rawan Terjadi Mark Up Anggaran

Bungkam saat di konfirmasi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
10 Februari 2026
in Bidik
A A
0
433
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG-Zonadinamikanews.Dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, bahwa Pemeliharaan Sarana Prasarana tidak lebih atau Maksimal 20% dari pagu dana BOS tahun 2025.

Faktanya, SMAN 1 Cilamaya, Karawang,  provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2025 yang mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.1.968.400.000.dan bila di ambil 20% berarti untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya mencapai Rp.393.680.000, namun sesuai data yang di dapatkan media SMAN 1 Cilamaya , menghabiskan dana BOS sebesar Rp.459.524.00  artinya melebihi  20%.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

14 menit ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

5 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

24 jam ago

Kelebihan penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ini, diduga hanya siasat oknum kepsek untuk melakukan dugaan Korupsi dana pendidikan tersebut.

Dan patut di pertanyakan, apa dasar pihak SMAN 1 Cilamaya, Karawang sehingga nekat menggunakan dana BOS tidak mengacu pada juknis yang di buat oleh pemerintah Republik Indonesia tersebut?.

Selain tidak sesuai dengan petunjuk teknis, kepsek selaku kuasa pengguna anggaran di sekolah juga di duga melakukan dugaan penggelembungan biaya di sejumlah kegitan sekolah seperti pada kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menghabiskan dana BOS mencapai Rp.339.500.00 dan pembiayaan pada kegiatan administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan lainya, sehingga sangat berpotensi terjadinya kerugian keungan negara.

Salah seorang sumber pada media ini dengan tegas mengatakan, bila berani melanggar juknis yang di buat oleh pemerintah berarti indikasi korupsi semakin terbuka lebar, dan tidak ada ceritanya kepala sekolah tidak bermain di alokasi dana BOS, disini pihak terkait harus lebih jeli periksa kenapa pihak sekolah nekat menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan juknis, bila ini lolos dari tangan pemeriksa berarti oknum terkait saat pemeriksaan sudah masuk angin, tegas sumber yang meminta jati dirinya di rahasiakan.

“Periksa visik dengan cermat,apa besaran anggaran yang habis sesuai dengan kondisi fisik perbaikan Sapras tersebut, harus cermat dan para media juga harus intens untuk menyorotinya agar menjadi perhatian banyak pihak” harap sumber.

Wartawan media ini berusaha melakukan kunjungan ke sekolah guna melakukan klarifikasi, dengan mengirim pesan lewat WhatsApp kepsek tidak memberikan respon.

Berikut rincian alokasi dana BOS SMAN 1 Cilamaya 2025 yang di duga Mark up. Tahpa satu Rp 984.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1295, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 63.090.000, pengembangan perpustakaan Rp 117.256.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 92.680.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.440.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 187.844.860, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.900.000, langganan daya dan jasa Rp 53.288.340, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 260.700.000,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 203.000.000. Total Dana Rp 984.200.000.

Tahap dua Rp 984.200.000, Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.115.000, pengembangan perpustakaan Rp 79.601.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 159.252.660, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.980.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 240.191.499, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 54.615.000, langganan daya dan jasa Rp 58.119.941, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 188.824.900, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 136.500.000. Total Dana Rp 984.200.000. (B)

Previous Post

Pernyataan Tegas Oleh Organisasi PASTI Terhadap Perkara Nomor: 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs

Next Post

Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Karawang, Tabrak Juknis?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!