KARAWANG-Zonadinamikanews.Dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, bahwa Pemeliharaan Sarana Prasarana tidak lebih atau Maksimal 20% dari pagu dana BOS tahun 2025.
Faktanya, SMAN 1 Cilamaya, Karawang, provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2025 yang mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.1.968.400.000.dan bila di ambil 20% berarti untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya mencapai Rp.393.680.000, namun sesuai data yang di dapatkan media SMAN 1 Cilamaya , menghabiskan dana BOS sebesar Rp.459.524.00 artinya melebihi 20%.
Kelebihan penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ini, diduga hanya siasat oknum kepsek untuk melakukan dugaan Korupsi dana pendidikan tersebut.
Dan patut di pertanyakan, apa dasar pihak SMAN 1 Cilamaya, Karawang sehingga nekat menggunakan dana BOS tidak mengacu pada juknis yang di buat oleh pemerintah Republik Indonesia tersebut?.
Selain tidak sesuai dengan petunjuk teknis, kepsek selaku kuasa pengguna anggaran di sekolah juga di duga melakukan dugaan penggelembungan biaya di sejumlah kegitan sekolah seperti pada kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menghabiskan dana BOS mencapai Rp.339.500.00 dan pembiayaan pada kegiatan administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan lainya, sehingga sangat berpotensi terjadinya kerugian keungan negara.
Salah seorang sumber pada media ini dengan tegas mengatakan, bila berani melanggar juknis yang di buat oleh pemerintah berarti indikasi korupsi semakin terbuka lebar, dan tidak ada ceritanya kepala sekolah tidak bermain di alokasi dana BOS, disini pihak terkait harus lebih jeli periksa kenapa pihak sekolah nekat menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan juknis, bila ini lolos dari tangan pemeriksa berarti oknum terkait saat pemeriksaan sudah masuk angin, tegas sumber yang meminta jati dirinya di rahasiakan.
“Periksa visik dengan cermat,apa besaran anggaran yang habis sesuai dengan kondisi fisik perbaikan Sapras tersebut, harus cermat dan para media juga harus intens untuk menyorotinya agar menjadi perhatian banyak pihak” harap sumber.
Wartawan media ini berusaha melakukan kunjungan ke sekolah guna melakukan klarifikasi, dengan mengirim pesan lewat WhatsApp kepsek tidak memberikan respon.
Berikut rincian alokasi dana BOS SMAN 1 Cilamaya 2025 yang di duga Mark up. Tahpa satu Rp 984.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1295, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 63.090.000, pengembangan perpustakaan Rp 117.256.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 92.680.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.440.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 187.844.860, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.900.000, langganan daya dan jasa Rp 53.288.340, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 260.700.000,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 203.000.000. Total Dana Rp 984.200.000.
Tahap dua Rp 984.200.000, Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.115.000, pengembangan perpustakaan Rp 79.601.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 159.252.660, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.980.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 240.191.499, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 54.615.000, langganan daya dan jasa Rp 58.119.941, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 188.824.900, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 136.500.000. Total Dana Rp 984.200.000. (B)











