PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-
Pekerjaan Pembangunan Pustu (Puskesmas Pembantu) di Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) dan masyarakat setempat. Senin, (13/10/2025).
Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan No.SPK 027/ /SP-DINKES/V111/2025, Kegiatan : Penyedian Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Nilai Kontrak :Rp 802.893.122. Waktu Pelaksanaan : 115 Hari Kalender, Mulai : 06 Agustus 2025, Selesai : 29 November 2025.
Pembangunan Pustu Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam yang terkesan “asal jadi” mengkhawatirkan karena dapat mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah pengawasan, penentuan anggaran, hingga praktek pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan anggaran sebesar Rp 800 juta lebih, proyek ini dinilai dikerjakan asal-asalan oleh pihak Dinas Kesehatan tanpa adanya pihak ketiga atau kontraktor.
Tidak adanya pengawasan yang memadai, dari awal hingga akhir proses pertengahan pembangunan dapat menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana dan Spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Pembangunan Pustu di korong pasa karambie nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu tanam Kabupaten Padang pariaman. Kualitas Pengerjaan Buruk: Kontraktor atau pihak pelaksana proyek bekerja secara tidak profesional demi keuntungan, seperti menggunakan bahan bangunan yang tidak sesuai standar.
Proyek dengan anggaran besar pun bisa menghasilkan bangunan yang tidak Layak, Potensi Penyimpangan dan Korupsi: Pembangunan Pustu yang asal jadi bahkan ditengarai melibatkan indikasi korupsi, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan pemasangan Rangka baja ringan yang tidak maksimal.
Peran konsultan proyek juga penting untuk memastikan kualitas. Jika konsultan tidak melakukan pengawasan dengan baik, maka kualitas bangunan akan terabaikan.
Dampak dari Pembangunan Pustu Asal Jadi.
Dengan adanya temuan ini maka Ketua LAMI Sumbar Rismawati melakukan investigasi kelapangan secara langsung, dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Guguak. Ia mengatakan “Kami Hanya terima Jadi saja dari Dinas Kesehatan, tidak tau menau terkait siapa kontraktor ataupun pelaksannya”. Ucap kepala puskesmas Ke Ketua LAMI sumbar.
Indikasi kecurangan salah satunya terlihat pada papa proyek yang mana tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan”ucap Ketua LAMI Sumbar.
Melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tim).












