SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Raport buruk PT ARDI TEKINDO PERSADA, sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati di Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025, dengan harga penawaran Rp 51.734.530.567,27. Kini menjadi tranding topik di khalayak umum, siapa aktor pejabat dibalik pembangunan RSUD Sedati.
PT Ardi Tekindo Perkasa, tercatat masuk daftar hitam pada tanggal 26/08/2025, terkait Pembangunan Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) di Aceh, yang sebelumnya kesandung masalah di Kajati Kalimatan Timur terkait temuan BPK RSU Sayang Ibu, pada tanggal 30/07/2025, dan kini memenangkan tender di Pemkab Sidoarjo dalam kegiatan Pembangunan RSUD Sedati.
Emir Firdaus, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sangat disayangkan pihak ULP/Pokja membuat keputusan PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai pemenang, tanpa menimbang dan melihat pengalaman kerja, tujuan lelang adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang cakap, mampu, dan kredibel,” Kecerdasan pihak ULP Kabupaten Sidoarjo sangat patut di tanyakan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Yoscan Pemerhati lingkungan antikorupsi menegaskan,” Kelalaian pihak Pokja/ULP dan PPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat yang di kenal DPRD Sidoarjo, khususnya Komisi C, sudah sewajibnya hearing memanggil pihak bersangkutan, guna mengevaluasi kinerja yang tidak profesional ini.” Tegasnya.(dr)












