PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com. Aroma bau busuk dalam pengelolaan Dana Nagari Campago Selatan menyengat. Warga mendesak aparat hukum membongkar dugaan praktik mark up, hingga proyek fiktif yang menyeret nama Wali Nagari beserta Perangkat Nagari.
Menelisik berdasarkan data Total anggaran Dana Nagari yang dikucurkan untuk Nagari Campago Selatan pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp. 700 Juta lebih, Namun, sejumlah item kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan Mark Up hingga diduga fiktif.
Dengan rincian kegiatan penggunaan anggaran yang diduga Mark Up di antaranya:
1. Keadaan Mendesak Rp 19.800.000
2. Keadaan Mendesak Rp 26.400.000
3. Keadaan Mendesak Rp 19.800.000
4. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 29.601.600
5. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 2.302.800
6. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 130.358.075
7. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 1.505.000
8. Peningkatan kapasitas BPD Rp 8.987.500
9. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10.500.000
10. operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.450.000
11. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 5.917.834
12. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 3.120.000
13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.200.000
14. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 19.800.000
Dari laporan penggunaan dana Nagari tersebut diatas diduga kuat adanya indikasi korupsi dan Mark Up anggaran,
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Sekretaris Nagari Campago Selatan, mengatakan” terkait Alokasi penggunaan dana desa nagari Campago Selatan Tahun 2024.
1. Yang termasuk kedalam keadaan mendesak adalah pertama Bantuan Langsung Tunai(BLT), DIBERIKAN KEPADA 22 KPM dengan nilai Rp. 300.000 setiap bulanya dengan alokasi Rp. 79.200.000, kedua Bantuan pengobatan, bantuan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu, dengan anggaran 5.000.000
2. Kegiatan peningkatan kapasitas wali nagari , perangkat nagari dan Bamus nagari dilaksanakan serentak dengan 2 nagari lainya dilaksanakan di Padang dengan menghadirkan narasumber seperti bupati, inspektorat, DPMD, dinas sosial, dan lain sebagainya
3. Pembangunan saluran irigasi dilaksanakan di korong simpang IV Pancahan dengan volume 200 m yang dapat direalisasikan
4. Pengembangan sistim informasi desa adalah proses merencanakan, merancang, mengimplementasikan dan memelihara sistim informasi untuk memenuhi kebutuhan spesifik nagari yang bertujuan meningkatkan kinerja danefektifitas kegiatan. Yang termasuk kedalam kegiatan ini adalah, pertama pendataan SDGs desa tahun 2024, kedua penyusunan profil nagari.
5. Saldo bumnag sudah dibekukan karena belum ada kepangurusan bumnag yang baru
6. Saat ini bumnag nagari Campago Selatan sedang dalam proses revitalisasi.”ucapnya.
Terkait pembangunan saluran irigasi yang mencapai Nilai Proyek sebesar Rp. 130.000.000, untuk 200 Meter yang di realisasikan. Ini sudah jelas adanya kegiatan fiktif, sebab tidak ada rincian volume ketinggian dan ketebalan saluran irigasi yang direalisasikan.
Selanjutnya pada tahun 2022 adanya Pembangunan fisik renovasi kolam Ikan di korong toboh baruah ujung tanjung nagari campago selatan, dengan dana Awal ± Rp 140.000.000. dan pembelian bibit ikan dan pakan ikan sebesar Rp 60.000.000 tahun 2023. Jadi total dana untuk kolam nagari sebesar Rp 200 juta. Namun hingga saat ini kolam tersebut tidak dikelola dengan baik.
Seorang warga yang tidak ingin namanya di publish , menjadi narasumber tim awak media menyatakan bahwa “Kolam Ini dibangun dengan uang Nagari, yang mana tidak memiliki azas dan manfaat untuk masyarakat nagari campago, terkesan mubazir dan merugikan keuangan nagari. Sebab hingga saat ini modal pembangunan fisik renovasi kolam ini tidak kembali, yang didapat hanya rugi.”ucapnya.
“Di tengah kolam ini sebelumnya di bangun 2 jembatan, dengan anggaran kurang lebih Rp. 30 juta/Jembatan, namun saat ini jembatan sudah rusak dan hancur, jadi untuk apa kolam ini di realiasikan jika tidak bermanfaat dan hanya merugikan negara.” Tutupnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh perangkat Nagari Campago Selatan dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku,
• UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.
• UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berharap dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti agar Dana Nagari digunakan sesuai dengan peruntukannya, Kepada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman segera lakukan pemeriksaan khusus kepada kuasa pengguna anggaran di Nagari Campago Selatan.
(Tim).












