KARAWANG – Zonadinamikanews.com. Petani yang merasakan dirugikan oleh oknum pejabat dalam pemberian Bantuan Fasilitasi Premi Asuransi Pertanian (AUTP) sejak tahun 2024 dan 2025 mulai teriak, uang bantuan bagi petani sebagai Asuransi Usaha Tani Padi, Tergabung dalam Kelompok Tani, untuk korban gagal panen diduga ada permainan kotor oleh oknum, guna mendapatkan keuntungan melalui pertain korban gagal panen tersebut.
Menurut data yang dapatkan media, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan karawang menganggarkan APBD Rp. 1.440.000.000 tahun 2024 Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Sebanyak 4000 Ha dan Rp. 2.176.000.000 tahun 2025.
Beberapa waktu lalu, media ini mencoba mengirimkan surat konfirmasi terkait alokasi dana bantuan Fasilitasi Premi Asuransi Pertanian (AUTP), untuk mencari informasi, berapa jumlah petani korban gagal panen dan berapa besaran dana bantuan yang didapatkan setiap petani yang korban gagal penen, namun hingga saat ini, belum mendapatkan jawaban dari dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kini dugaan praktek korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut mulai terungkap atas keluhan para petani di karawang.
Salah satu media mengungkap ada keluhan dari ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Mulya, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Dul Salim. Ketua kelompok ini mengungkapkan, bahwa hanya sebagian anggota yang bisa menikmati kompensasi gagal panen dari program pemerintah.
Dikatakan, Dari total sekitar 70 petani anggota Gapoktan, hanya 40 orang yang berhasil mengajukan klaim. Padahal, sesuai aturan, petani terdampak seharusnya berhak mendapat ganti rugi Rp.6 juta per hektar dengan batas maksimal 2 hektar per orang.
“Anggarannya terbatas, jadi yang terealisasi hanya sekitar 40 orang. Padahal yang mengajukan ada lebih dari 70 petani,” ujar Dul Salim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (20/9/2025).
Total dana kompensasi yang berhasil dicairkan hanya sekitar Rp.65 juta. Kondisi ini memicu potensi kecemburuan di antara sesama petani. Untuk itu, Gapoktan Sri Mulya mengambil langkah musyawarah dan sepakat membagi dana tambahan secara merata.
“Alhamdulillah, hasil musyawarah bisa diterima semua pihak. Petani yang tidak diklaim PT Jasindo tetap kebagian Rp1,3 juta per hektar. Memang tidak penuh sesuai harapan, tapi setidaknya ada keadilan bagi petani yang terdampak,” imbuhnya.
Dul Salim menekankan pentingnya kesadaran petani untuk mendaftarkan lahan sejak awal musim tanam. Pasalnya, pemerintah hanya menyalurkan dana sesuai kuota dan jadwal yang sudah ditetapkan tiap tahun.
Kondisi ini kembali menjadi catatan bahwa program asuransi pertanian masih menyisakan persoalan di lapangan, khususnya soal keterbatasan kuota yang berbanding terbalik dengan jumlah petani terdampak gagal panen di Karawang. (tim)










