TAPUT- Zonadinamikanews.com. Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara Arifin Purba. S.H saat dihubungi media ini akan tindak lanjut atas laporan Nuryalam Tarulina Siburian dengan nomor laporan LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara, Arifin Purba. S.H mengatakan “Ok pak saya cek yah pak, nanti km kirimkan SP2HP ke pelapor” jawabnya kewat chat aplikasi WhatsApp. Dan setelah di tunggu beberap hari, kemudian media ini melakukan konfirmasi Kembali, Arifin Purba. S.H mengatakan “Sudah saya arahkan penyidik pak utk tindak lanjut dan SP2HP dikirim, Kalau bapak konfirmasi lagi silahkan ke humas kami yah pak, terimaksih” jawab
Laporan yang di layangkan oleh Nuryalam Tarulina Siburian terhadap oknum pendidik di SD Negeri 173388 Dolok Saribu, Kecamatan Pangaran, Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 15 Mei 2025, ke Polres Tapanuli Utara, dengan nomor STTLP/87/V/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA dan LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara, Polda sumut. Arifin Purba.
Keluarga pelapor menilai, langkah hukum pihak polres Tapanuli Utara agak lambat, padahal menurut Nuryalam Tarulina Siburian bahwa Hendra Lumban Toruan di jadikan tersangkah, dan di sangkahkan diduga melanggar Pasal 281 KUHP mengatur tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00.
Nuryalam Tarulina Siburian berharap, Polres Tapanuli Utara agar tidak memperlambat proses hukum, dan segerah di limpahkan kejaksaan, karena terlapor kerap membuat masalah di keluarga besarnya darai tahun-tahun lalu.
Nuryalam Tarulina Siburian pada media ini membeberkan akan peristiwa memalukan tersebut terjadi “Pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, saya melihat Hendra Lumban Toruan mengingatkan Hendra agar tidak lagi menimbun disamping rumah peninggalan upung kami, namun Hendra ngotot masih menimbun tanah di samping peninggalan itu, saya berinisiatif ambil bukti dan memvidiokan Hendra saat menimbun, dan Ketika saya ambil video, tiba-tiba Hendra menghentikan kegiatan nya sejenak, dan langsung membelakangi saya sembari membuka celana dan penunjukan pantat pada saya, saya merasa di lecehkan sebagai Wanita, dan setelah peristiwa tersebut, saya berembuk dengan keluarga, dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan tuduhan asusila, dan akhirnya kami laporkan ke Polres Taput” terang Nuryalam Tarulina Siburian.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor :SP.Sidik/79/VI/2026 reskrim tanggal 23 Juni 2025 yang dikirimkan oleh Polres Tapanuli Utara kepada kejaksaan negeri Tapunuli utar, perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan, yang ditanda tangai oleh kasat reskrim Polres Tapanulia Utara Arief Purba, S.H.
Nuryalam Tarulina Siburian pada media ini mengatakan, bahwa status Hendra Lumban Toruan saat ini sudah jadi tersangka atas laporan yang saya buatkan di Polres Taput.
“Hendra Lumban Toruan sudah resmi jadi tersangkah” kata Nuryalam Tarulina Siburian. (tim)













