ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kenapa Galian Tanah Diduga Ilegal di Singabangsa Tenjo Bogor Dibiarkan

Pemerintah Terkesan Tutup Mata Tak Mampu Bekerja

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 September 2025
in Bidik
A A
0
249
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR -Zonadinamikanews.com. Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Grobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus berlangsung tanpa hambatan. Sudah hampir sepekan kegiatan ini berjalan, namun pemerintah setempat tidak kunjung mengambil tindakan. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparatur desa maupun kecamatan tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya, Rabu 17/9/2025.

Pantauan di lapangan, puluhan armada truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk dari lahan kosong yang sudah diratakan sebelumnya. Tanah hasil galian diangkut setiap hari tanpa sedikit pun gangguan atau penertiban. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan, namun justru pemerintah seolah tidak berkutik.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Kadinkes Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Alokasi APBD

2 hari ago
Membongkar Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam

Diduga Boroknya Terbongkar, Kepsek SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam ” Bohong” pada Ketua MKKS?

3 hari ago
Pembangunan Gapura Mutiara City Di Tuding Merugikan Penghuninya

Pembangunan Gapura Mutiara City Di Tuding Merugikan Penghuninya

3 hari ago

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.

Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Kerusakan jalan desa dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.

Ironisnya, pemerintah desa dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.

Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.
(A.Munte)

Previous Post

Fantastis, Tunjangan DPRD Karawang Nyaris Rp.100 Juta Tiap Bulan

Next Post

Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kadinkes Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Alokasi APBD

24 April 2026
Membongkar Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam
Bidik

Diduga Boroknya Terbongkar, Kepsek SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam ” Bohong” pada Ketua MKKS?

23 April 2026
Pembangunan Gapura Mutiara City Di Tuding Merugikan Penghuninya
Bidik

Pembangunan Gapura Mutiara City Di Tuding Merugikan Penghuninya

23 April 2026
Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Bidik

Ini Dia Oknum TNI Yang “Backup” Aksi PETI di Madina Yang Ancam Wartawan.

23 April 2026
Membongkar Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam
Bidik

Membongkar Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam

22 April 2026
Isu Dugaan Pungli Dalam Pemecahan Rekor MURI di Disdik Surabaya
Bidik

Isu Dugaan Pungli Dalam Pemecahan Rekor MURI di Disdik Surabaya

22 April 2026
Next Post
Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

DPK GN-PK Warning BPN dan Beri Waktu 7 Hari Terkait Dugaan Mafia Tanah

DPK GN-PK Warning BPN dan Beri Waktu 7 Hari Terkait Dugaan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Acara Pisah-Sambut Kepala Rutan Kelas II Balige

Acara Pisah-Sambut Kepala Rutan Kelas II Balige

25 April 2026
Lingkungan Rumah Sakit Yang Bersih, Ciptakan Keindahan dan Lingkungan Yang Ramah

Lingkungan Rumah Sakit Yang Bersih, Ciptakan Keindahan dan Lingkungan Yang Ramah

25 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!