TANGERANG-Zonadinamikanews.com.Pekerjaan pemasangan paving di kp Munju Leungsir, desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, terpantau berlangsung pada Jumat (8/8/2025) tanpa dilengkapi plang informasi proyek.
Pemasangan plang informasi merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah. Plang biasanya memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.
Ketiadaan plang tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan dana publik. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Berdasarkan UU KIP, pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan kontrak. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana maupun berapa besar anggaran yang digunakan.
“Tiba-tiba sudah dikerjakan saja, tidak ada plang atau papan proyeknya,” ujarnya.
Selain masalah transparansi, pengerjaan paving di lokasi juga diduga tidak memenuhi standar teknis. Pemadatan dilakukan tanpa menggunakan baby roller atau stamper, dan pengamparan basecourse( beskos ) terlihat kurang merata di sejumlah titik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya plang informasi dan metode pengerjaan yang digunakan.(***)











