ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pengerjaan Paving di Desa Jeungjing Diduga Tidak Sesuai RAB

Tanpa Plang Proyek Langgar Aturan Transparansi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
8 Agustus 2025
in Bidik
A A
0
202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

8 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

13 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

TANGERANG-Zonadinamikanews.com.‎Pekerjaan pemasangan paving di kp Munju Leungsir, desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, terpantau berlangsung pada Jumat (8/8/2025) tanpa dilengkapi plang informasi proyek.
‎
‎Pemasangan plang informasi merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah. Plang biasanya memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.
‎
‎Ketiadaan plang tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan dana publik. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
‎
‎Berdasarkan UU KIP, pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan kontrak. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
‎
‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana maupun berapa besar anggaran yang digunakan.
‎
‎ “Tiba-tiba sudah dikerjakan saja, tidak ada plang atau papan proyeknya,” ujarnya.
‎
‎
‎Selain masalah transparansi, pengerjaan paving di lokasi juga diduga tidak memenuhi standar teknis. Pemadatan dilakukan tanpa menggunakan baby roller atau stamper, dan pengamparan basecourse( beskos ) terlihat kurang merata di sejumlah titik.
‎
‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya plang informasi dan metode pengerjaan yang digunakan.(***)

Previous Post

Telah Hadir Organisasi PASTI Untuk Rakyat Indonesia

Next Post

Tindakan Tegas Kajati Sumbar Penertiban 8.133 Ha Hutan dari Dua Korporasi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Tindakan Tegas Kajati Sumbar Penertiban 8.133 Ha Hutan dari Dua Korporasi

Tindakan Tegas Kajati Sumbar Penertiban 8.133 Ha Hutan dari Dua Korporasi

Silaturahmi Bulanan DPD Keluarga Besar Rang Chaniago Tangerang Raya

Silaturahmi Bulanan DPD Keluarga Besar Rang Chaniago Tangerang Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!