AGAM-Zonadinamikanews.com,- “konfirmasi tersebut telalu panjang, tidak bisa saya jelaskan melalui WA, Terkait hal Detail seperti ini tidak bisa diklarifikasi tanpa memegang data dan dokumen” jawabnya lewat pesan aplikasi WhatsApp.
Menyikapi akan jawaban tersebut, kredibilitas oknum nagari Tiku Selatan layak di pertanyakan, dan semakin membukatikan, bahwa dugaan rekayasa anggaran dalam pengealokasian dana desa atau dana nagari, di Nagari Tiku Selatan, semakin terbuka lebar.
Pasalnya, Wali Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam pada tahun 2024 mendapatkan dana nagari Pagu sebesar Rp. 1.628.870.000, dana Nagari tersebut di alokasikan pada KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 1.686.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 14.319.000, Penanggulangan Bencana Rp 2.130.000, Keadaan Mendesak Rp 399.600.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.993.250, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 72.000.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.385.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.364.050, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.414.250, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 91.158.275, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 92.165.975.
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 139.968.051, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 15.723.750, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 10.500.000, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. Rp 13.403.250, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 41.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.349.100, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 10.938.000, Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 86.062.500.
Dalam penyerapanya di lapangan terindikasi kuat terjadi mark up anggaran, dan beredar juga kabar miring, bahwa oknum nagari kerap ambil 10 % dari setiap kegiatan untuk kepentingan pribadinay. Dengan indikasi tersebut, kerugian negara dalam alokasi dana nagari tersebut sangat berpontesi terjadi.
“Kami sangat mendukung rekan media untuk memplublikasikan dan mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana nagari, karena kami menduga keras, permainan oknum nagari dalam penyerapan dana nagri sangat rawan rekayasa atau mark up anggaran” ucap salah seorang tokoh masyarakat. (tim)











