ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Wali Nagari Tiku Selatan Agam Kebingungan Jawab Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Nagari

Bukti rawanyan rekayasa dokumen dalam penggunaan dana nagari

zonadinamikanews by zonadinamikanews
8 Juni 2025
in Bidik
A A
0
354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com,- “konfirmasi tersebut telalu panjang, tidak bisa saya jelaskan melalui WA, Terkait hal Detail seperti ini tidak bisa diklarifikasi tanpa memegang data dan dokumen” jawabnya lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Menyikapi akan jawaban tersebut, kredibilitas oknum nagari Tiku Selatan layak di pertanyakan, dan semakin membukatikan, bahwa dugaan rekayasa anggaran dalam pengealokasian dana desa atau dana nagari, di Nagari Tiku Selatan, semakin terbuka lebar.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

9 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

15 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

Pasalnya, Wali Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam pada tahun 2024 mendapatkan dana nagari Pagu sebesar Rp. 1.628.870.000, dana Nagari tersebut di alokasikan pada KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 1.686.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 14.319.000, Penanggulangan Bencana Rp 2.130.000, Keadaan Mendesak Rp 399.600.000.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.993.250, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 72.000.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.385.000.

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.364.050, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.414.250, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 91.158.275, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 92.165.975.

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 139.968.051, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 15.723.750, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 10.500.000, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. Rp 13.403.250, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 41.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.349.100, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 10.938.000, Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 86.062.500.

Dalam penyerapanya di lapangan terindikasi kuat terjadi mark up anggaran, dan beredar juga kabar miring, bahwa oknum nagari kerap ambil 10 % dari setiap kegiatan untuk kepentingan pribadinay. Dengan indikasi tersebut, kerugian negara dalam alokasi dana nagari tersebut sangat berpontesi terjadi.

“Kami sangat mendukung rekan media untuk memplublikasikan dan mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana nagari, karena kami menduga keras, permainan oknum nagari dalam penyerapan dana nagri sangat rawan rekayasa atau mark up anggaran” ucap salah seorang tokoh masyarakat. (tim)

Previous Post

Aroma Korupsi di kantor Wali Nagari Kuranji Hulu Dalam Alokasi Dana Nagari

Next Post

Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Nagari, Wali Nagari Gunung Padang Alai Mengaku Wartawan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Nagari, Wali Nagari Gunung Padang Alai Mengaku Wartawan

Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Nagari, Wali Nagari Gunung Padang Alai Mengaku Wartawan

Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi

KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN MEDIA ZONADINAMIKANEWS.COM TENTANG ALOKASI DANA DESA TIKU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!