Menanggapi berita yang terbit di media online Zonadinamikanews.com dengan judul “Wali Nagari Tiku Selatan Agam Kebingungan Jawab Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Nagari, Bukti rawannya rekayasa dokumen dalam penggunaan dana nagari”, kami dari Pemerintah Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. TIDAK ADA KEBINGUNGAN, TETAPI PERLU VERIFIKASI DATA RESMI
Pernyataan kami yang menyebutkan bahwa: “Konfirmasi terlalu panjang, tidak bisa saya jelaskan melalui WA. Terkait hal detail seperti ini tidak bisa diklarifikasi tanpa memegang data dan dokumen. Makanya ambo janjikan insya Allah jam kerja hari Selasa besok saya jawab.”
adalah bentuk komitmen profesional untuk memberikan jawaban berbasis data dan dokumen resmi, bukan karena kebingungan atau ketidaktahuan. Pernyataan ini justru menunjukkan bahwa kami ingin menjaga akurasi dan integritas informasi yang disampaikan kepada media dan publik.
2. PROSES KLARIFIKASI HARUS SESUAI PROSEDUR DAN WAKTU KERJA
Kami telah mengundang pihak media untuk datang langsung ke kantor Nagari Tiku Selatan pada hari kerja (Selasa) guna menyampaikan klarifikasi secara menyeluruh, didukung dokumen fisik yang sah dan transparan. Konfirmasi via pesan singkat (WhatsApp) tidak dapat menggantikan penjelasan rinci tentang belasan pos kegiatan yang masing-masing memiliki bukti teknis dan administratif.
3. PENGGUNAAN ISTILAH ‘REKAYASA DOKUMEN’ DAN ‘KORUPSI’ BELUM BERDASARKAN BUKTI
Kami menyayangkan adanya narasi dalam berita yang menyebut dugaan “rekayasa dokumen” dan “korupsi” tanpa adanya data verifikasi atau hasil audit resmi dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau lembaga pengawas negara lainnya. Tuduhan ini berpotensi mencemarkan nama baik dan menimbulkan opini publik yang tidak berdasar.
4. INTEGRITAS DAN TRANSPARANSI TETAP KAMI JUNJUNG TINGGI
Pemerintah Nagari Tiku Selatan selalu terbuka terhadap pemeriksaan, baik oleh masyarakat, media, maupun lembaga pengawasan resmi. Seluruh proses penganggaran dan realisasi telah melalui prosedur musyawarah nagari, disahkan oleh Bamus, dan dilaporkan melalui sistem keuangan desa sesuai aturan perundang-undangan.
PENUTUP:
Kami menghargai peran media sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah dalam membangun transparansi. Namun kami juga berharap bahwa asas kode etik jurnalistik, khususnya pemberitaan berimbang (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, tetap dijaga.
Untuk itu, kami sekali lagi menegaskan bahwa klarifikasi akan kami sampaikan lengkap, langsung di kantor Nagari, disertai bukti data tertulis, dan terbuka untuk publik maupun media.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Wali Nagari Tiku Selatan













