PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Wali Nagari Gunung Padang Alai mengaku wartawan tapi tidak paham kode etik jurnalistik atau undang-undang tentang pemerintahan. Kedok wartawan yang mengaku melekat pada dirinya, dijadikan tameng untuk menghambat wartawan melakukan konfirmasi terkait penyerapan uang negara yang di kekelolahnya.
Dalam kode etik jurnalistik menjabarkan dan bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintah desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur larangan kepala desa untuk merangkap jabatan. Ini termasuk larangan merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, BPD, atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tameng wartawan yang di pertontonkan oleh oknum wali Nagari Gunung Padang pada media ini berpotensi melanggar atau upaya menghambat tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugas dilapangan, sehingga bisa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Via Telepon dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan ” jika Memang ada penyalahgunaan Dana Nagari Laporkan secepatnya, dan Wali Nagari Tidak Boleh Melakukan Rangkap Jabatan, sebab itu melanggar aturan Undang-undang yang Berlaku”, Tegasnya diujung telepon.
Karena berdasarkan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Oknum Wali Nagari Gunung Padang diduga keras menghambat tugas wartawan untuk melakukan tugasnya, dengan mengaku dirinya sebagai wali nagari, juga sebagai wartawan.
Adapun upayat media ini melakukan konfirmasi terkait dugaan penggelembungan alokasi dana nagari yang di kelolah di kantor wali nagari gunung padang tahun 2024. Sesuai catatan media ini, wali Nagari Gunung Padang Alai 2024 medapatkan APBN Rp. 1.148.544.000, untuk kegiatan Keadaan Mendesak 31 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln Oktober s/d Desember Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln Juli s/d September Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln April s/d Juni Rp 27.900.000, Keadaan Mendesak 31 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln Jan S/d MaretRp 27.900.000.
Peningkatan kapasitas BPD 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD peningkatan kapasitas bamus Rp 9.050.000, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 10 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan pelatihan menghiyas (MUA) Rp 28.528.400, Peningkatan kapasitas perangkat Desa 19 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa peningkatan kapasitas perangkat nagari Rp 38.973.300, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan informasi public Rp 1.050.000.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi Rp 8.325.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 395 METER (M) Jalan Desa jalan durian tampah menuju kampung korong kampuang tanjuang Rp. 27.157.700, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 450 METER (M) Jalan Desa jalan kampung dapa – duku korong sialangan Rp 36.313.700.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 390 METER (M) Jalan Desa jalan taluak bayua – lubuak jantan Rp 26.285.200, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 ORANG Jumlah Ibu Hamil kader KPM Rp 1.200.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1.140 ORANG Jumlah Ibu Hamil Posyandu Balita Rp 57.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 228 UNIT Makanan Tambahan PMT balita Rp 11.868.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya rumah desa sehat Rp 1.797.000, Pemeliharaan Jalan Desa 80 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa pemasangan lampu jalan nagari Rp 48.000.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 180 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa TPA Rp 12.700.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa acara seremonial nagari Rp 5.683.500, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial penyelenggaraan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 1.000.000.
“Kita sama-sama Media Jangan sampai kita perang antar Kita”.jawab Wali Nagari Gunung padang alai saat di konfirmasi media ini. (TIM).











