PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Peluang besar untuk melakukan dugaan korupsi dana nagari memang sangar besar, selain pengawasan pihak terkait tergolong kendor dan longgar, serta kentalnya Tindakan negoisasi yang di perankan oleh oknum-oknum pelaku dugaan korupsi.
Mental korupsi pada oknum penyelenggara pemerintahan, hingga saat ini masi sangat kental dengan berbagai modus guna kelancaran misi merauf keuntungan pribadi dan kelompok.
Modus dugaan penggelambungan anggaran dalam setiap kegiatan, adalah hal yang kerap terjadi, dengan merekayasa dokumen pendukung atas kegiatan tersebut, serta dugaan permintaan fee dari sejumlah mata anggaran yang di plot.
Dugaan ini muncul pada jajaran di kantor Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Sehingga tujuan utama dana nagari atau dana desa dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2023 ini merupakan pedoman operasional yang mengatur bagaimana dana desa digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional berkelanjutan, khususnya di tingkat desa., seakan terabaikan.
Kini dugaan praktek korupsi di desa Kuranji hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024, tengah mencuat dan jadi perbincangan sejumlah pihak, karena dinilai masi kurang tepat sasaran yang rawan terjadi kongkalikong dengan sejumlah oknum, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Bagaiman tanggapan oknum Nagari Kuranji Hulu, atas dugaan tersebut, simak penuturanya yang penuh dengan kalimat ragu-ragu.
Wali Nagari Kuranji Huku Salman Hardani Dt. Rajo Harimau melalui Telfon dan mengatakan,” Jawaban saya seperti ini, yang pertama kalau secara umum itu apa yang ada dalam konfirmasi terpampang di APB didepan kantor nagari, kemudian itu semuanya yang tertera sudah disetujui oleh Bamus Nagari Kuranji Hulu. Kalau secara Teknis itu lebih dalam Kasi-Kasi yang membidangi yang lebih tau, Misalnya Kasi Pelayanan bidang Yandu, kalau Pelatihan bidang Kasi Pemerintahan, Program Fisik bidang Kasi Kesejahteraan” ucapnya.
“Yang saya sampaikan secara umum, cuman penggunaan dana nagari yang digunakan sudah sesuai dengan APB yang ada yang di setujui Bamus Nagari, jadi dimana jalannya Kasi Nagari yang lebih Tau, sebab oleh saya tidak Hafal Detail Angkanya, Kerana APB itu Tebal, jadi untuk mengetik sepanjang itu, tidak mampu tangan saya, tapi kalau satu-satu saya harus menerangkan secara rinci, jika tidak rinci bisa salah berita yang ditayangkan, dan akan menjadi klaim sepihak saja, jadi harus rinci kerana keterbukaan informaai publik itu harus di ketahui publik “.sambungnya
“Kalau secara global bisa saya menjawab sekarang bahwasannya dana APB Nagari Kuranji Hulu itu telah dilaksanakan sesuai dengan Item yang di sampaikan, misalnya meningkatkan kapasitas Bamus, Itu Bamus yang melaksanakan yang diizikan oleh Inspektorat, DPMD, dan bernarasumber Dari DPMD. Terkait kegiatan keadaan mendesak itu saya tidak ingat, apa itu yang mendesak, karena setau saya keadaan mendesak itu menebangan batang kayu yang mengenai rumah warga, itu yang tidak paham saya, yang lebih paham kasi, saya saja kaget melihat sebanyak itu laporan keadaan mendesak sebab tidak ada sebanyak itu, tapi apakah judul besarnya seperti itu atau ada rincian panjangnya”.ujarnya.
“Anggaran Keadaan mendesak tahun 2024 yakni sekitar 10 sampai 15 juta, cuman keadaan mendesak itu apa arti penjabarnya kurang jelas oleh saya, tapi kalau saya lihat APB jelas oleh saya itu, saat ini saya dirumah dan hari libur, jadi tidak tau rincian APB dikantor”. Ungkapnya.
“Terkait Fee 10% dari Proyek yang ada Insyaallah Nagari Kuranji Hulu tidak ada Seperti itu, selanjutnya Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan, yakni membeli Ayam 20 Ekor/Rumah, atau Modal Bumnag. Untuk bantuan perikanan yakni ikan Kaloi, dan Ikan Garing untuk sungai, serta Nila untuk kolam-kolam penerima” tutupnya.
Berikut alokasi dana desa/nagari kuranji hulu tahun 2024 yang diduga keras terjadi penggelembungan anggaran disejumlah kegiatan, nagari kuranji hulu mendapatkan dana nagari dengan Rp. 1.139.703.000.
Dana tersebut di pergunakan untuk biaya Keadaan Mendesak Rp 18.000.000, Keadaan Mendesak Rp 18.000.000, Keadaan Mendesak Rp 18.000.000, Keadaan Mendesak Rp 18.000.000, Keadaan Darurat Rp 6.850.000, Peningkatan kapasitas BPD Rp 12.870.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 1.430.000, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 78.000.000, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 150.960.000.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 33.820.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.200.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 70.800.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 750.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.750.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 1.800.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.800.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 900.000, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 26.450.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 25.410.000, Penyuluhan Pertanahan Rp 3.500.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 4.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.000.000, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 900.000. (tim)











