JAWA TIMUR-Zonadinamikanews.com. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Sementara Denda Keterlambatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang, dengan maksimal keterlambatan selama 24 bulan.
Denda keterlambatan itu agaknya akan di alami oleh sejumlah masyarakat , hal itu akibat ulah oknum petugas yang diduga keras telah mengelabui para wajib PBB.
Keterlambatan itu buka warga yang tidak bijak atau tidak membayar, namun akibat ulah oknum petugas yang mempermainkan masyarakat tersebut.
Menurut salah seoarang warga di desa wonorejo, kecamatan banyu putih, kabupaten situbondo, jawa timur mereka mengaku aktif membayar PBB, namu setiap petugas menangih PBB tersebut tidak perna memberikan bukti penarikan, Usut punya usut tenyara PBB tersebut tidak disetorkan pemerintah atau Bapeda.
“ dari dulu petugas dari desa datang keliling menagih. dan baru terbongkar ternyata pajak tidak dibayarkan, Silahkan di cek Di bapeda situbondo tahun 2018,2019.2020 semua PBB di desa wonorejo banyuputih situbondo tidak ada yang di bayar. Padahal warga setiap tahunnya di tarik pajak langsung di datangi ke rumah. Untuk bukti bisa di cek di bapeda situbondo apakah pajak desa wonorejo banyuputih situbondo pada tahun 2018,2019,2020 banyak yang tidak terbayar.” Ucap warga.
Atas peristiwa dugaan penggelapan PBB ini, masyarakat berharap penegak hukum untuk segelah melakukan penyelidikan dan menangkap petugas penagih PBB dari desa untuk di proses hukum.
Kepala desa Wonorejo, kecamatan Banyu Putih, Kabupaten situbondo, Provinsi Jawa Timur, hingga berita ini terbitkan belum berhasil di konfirmasi. (tim)










