TAPTENG-Zonadinamikanews.com. Hasil riset komisi pembrantasan korupsi (KPK) terkait para pelaku korupsi dana BOS di sejumlah sekolah, dengan sejumlah modus, Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
Pengurangan Jumlah Barang. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan. Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya.
Di beberapa daerah, terjadi praktik pemotongan dana BOS oleh oknum di Dinas Pendidikan sebelum dana tersebut sampai ke sekolah. Uang yang seharusnya diterima penuh oleh sekolah, berkurang karena praktik ini. Laporan Keuangan Fiktif. Beberapa sekolah membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
Modus ini diduga keras terjadi di SMAN 1 Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, di ketahui pada tahun 2024 sekolah ini mendapatkan anggaran tahap satu Rp 857.790.000 yang di cairkan 18 Januari 2024 dan untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.983.450, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 111.952.900, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.000.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 67.598.100, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 289.674.100, Langganan daya dan jasa Rp 30.768.023, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 54.250.450, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 116.500.000, Pembayaran honor Rp 95.700.000. Total Dana Rp 772.427.023
Tahap dua Rp 854.406.051 yang di cairkan 12 Agustus 2024 dan untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.281.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 98.980.640, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 14.743.242, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 51.218.600, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.695.850, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.450.750, Langganan daya dan jasa Rp 28.072.295, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 280.431.600, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 128.979.000, Pembayaran honor Rp 99.300.000. Total Dana Rp 943.152.977.
Namun sangat di sayangkan, Ketika media berusahan untuk mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah SMAN 1 Sibolga, hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban. (tim)










