KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Penggunaan dana BOS sebesar Rp 434.373.000 Untuk Pemeliharaan Sarana dan prasarana SMAN 6 Karawang dari dana BOS tahap satu sebesar Rp 693.120.000 diduga keras rekayasa bahkan terindikasi kuat telah melanggar petunjuk teknis BOS tahun 2025.
Dalam Juknis BOS tahun 2025 menegaskan, bahwa batas penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dibatasi hanya 20% dari pagu dana BOS yang diterima dalam satu tahun.
Namun faktanya, pihak SMAN 6 Karawang, agaknya tidak memperdulikan akan penegasan juknis yang di keluarkan kementerian Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut.
Walaupun pihak SMAN 6 Karawang akan larangan tersebut, namun pihaknya nekat menggunakan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sapras tersebut melebihi 20% tersebut.
“Dalam juknis BOS tahun 2025 tidak boleh melebihi dari 20%, angka tersebut, karena dalam aplikasi ARKAS akan merah” jawab bagian humas SMAN 6 Karawang melalui surat yang dikrimkan ke email media ini.
Namun sesuai data akan penggunaan dana BOS SMAN 6 Karawang yang dapatkan media ini, pernyataan pihak SMAN 6 Karawang bertolak belakang dengan fakta atau data yang mereka catatkan.
SMAN 6 Karawang mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 693.120.000 dan bila di kali untuk tahap dua berarti total pagu dana BOS tahun 2025 sebesar Rp.1.386.240.000, diambil 20% berarti sisa Rp. 1.108.992.000, artinya biaya untuk pemeliharaan yang 20% hanya sebesar Rp.277.248.000.
Maka Rp 434.373.000 yang pergunakan pihak SMAN 6 Karawang untuk biaya pemeliharaan Sapras dan masih di tahap satu, sudah mencapai 40% lebih atau tidak sesuai dengan juknis BOS dari pagu Rp.1.386.240.000 dana BOS untuk tahun 2025.
Besaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang mencapai Rp 434.373.000 tahap satu dan jelas-jelas sudah tidak sesuai dengan juknis 20%, dan itu baru hanya di tahap satu, bagaimana dengan angka untuk pemeliharaan tahap dua, berapa besar dana BOS yang di gunakan, tunggu kita bongkar.
Berikut data alokasi dana BOS SMAN 6 Karawang tahun 2025 tahap satu Rp 693.120.000 untuk jumlah Siswa Penerima 912 yang di cairkan pada 22 Januari 2025, dipergunakan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.190.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 108.060.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.21.972.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.800.000, langganan daya dan jasa Rp 39.726.900, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 434.373.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.600.000. Total Dana Rp 659.722.400.
“Untuk biaya pemeliharaan hanya bisa di gunakan 20% dari pagu total BOSP tahun 2025 sesuai juknis terbaru, tidak boleh melebihi dari angka tersebut, karena dalam aplikasi ARKAS akan merah, kesimpulannya, penggunaan BOSP SMAN 6 Karawang sudah sesuai dengan aturan dan juknis yang berlaku” jawab tim humas SMAN 6 Karawang.(tim)











