MANDAILING NATAL- –Zonadinamikanews.com. 27/10 Pihak inspektorat bersama Camat Lingga Bayu didampingi sejumlah tokoh masyarakat melakukan peninjauan sejumlah lokasi pembangunan yang menggunakan dana desa di Desa Simpang Koje.
Peninjauan tersebut berdasarkan atas perintah bupati Mandailing Natal, yang mendapatkan pengaduan dari sejumlah masyarakat, bahwa potensi perbuatan melawan hukum yang di lancarkan oleh oknum kades dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2023-2024.
Dugaan melawan hukum dengan modus Mark up alokasi dana desa, bahkan nyaris terjadi kegiatan fiktif, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara, yang diduga demi memperkaya diri dan keluarga oknum kades.
Adapun dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Simpang Koje , Kecamatan Lingga Bayu , Kabupaten Mandailing Natal, atss realisasi APBDes tahun anggaran 2023 & 2024.
Seperti program pembangunan /rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa yang Sepengetahuan Masyarakat pemeliharaan jalan tersebut dilakukan oleh PT.PSU /PT.SAGO NAULI. anehnya, kegiatan tersebut justru dimasukkan dalam laporan APBDes Simpang Koje sebagai kegiatan desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan manipulasi data untuk mencairkan anggaran yang sebenarnya tidak digunakan sebagaimana mestinya (FIKTIF).
Proyek pembangunan lainnya seperti penimbunan jalan, pembuatan MCK, gorong-gorong, hingga pengelolaan perpustakaan juga dipertanyakan. Salah satu pertanyaan yang disampaikan warga adalah keberadaan perpustakaan dan buku yang dibelanjakan dengan anggaran desa.
“Di mana perpustakaannya, di mana bukunya ?” ucap sumber
“Kami ingin transparansi, keadilan, dan agar kepala desa benar-benar menjalankan tugasnya demi kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ucapnya.
Berikut alokasi dana desa simpang Koje yang diduga berpotensi Mark up dan terindikasi ada kegiatan fiktif.
Tahun 2023 dengan pagu Rp. 1.145.407.000 dan diperuntukkan untuk biaya kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 113.360.200, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 154.245.800, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 231.478.750, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 51.562.000, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 8.400.000.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 24.976.000, Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 99.750.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 7.200.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.200.000, Keadaan Mendesak Rp 255.600.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 14.400.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 23.640.000, Pembinaan PKK Rp 7.000.000, Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 28.368.250, Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 24.640.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 18.140.000, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 69.316.000
tahun 2024 dengan pagu Rp.929.579.000 untuk biaya kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.000.000, Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 12.904.100, Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 13.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 28.800.000, Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 11.780.000, Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 71.560.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.750.000, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 82.704.000, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 32.080.700Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 261.200.000, Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 104.960.200.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 34.000.000, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 8.000.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 36.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.200.000, Keadaan Mendesak Rp 93.600.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 1.510.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 12.530.000Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 90.000.000.(mhs)













