SIDOARJO-Zonadinamikanews.
Kegiatan revitalisasi Taman Pondok Mutiara (timur tol) pembangunan taman pintu masuk Puri Indah, dengan nilai pagu Rp356.000.000, yang di laksanakan CV AFLA SEJAHTERA, tahun anggaran 2025, diduga tidak sesuai spesifikasi dan terlepas dari pengawasan, terkait prihal spesifikasi tanaman yang harus ditanam di area taman.
Yoscan pemerhati lingkungan yang berlembaga organisasi antikorupsi menyampaikan penyimpangan terhadap kegiatan tersebut,” Disinilah pertaruhan Keahlian jasa pengawas mas, dari beberapa penyimpangan tanaman, yang memiliki spesifikasi ketinggian masing masing di tiap area yang ditanam, dalam pelaksanaanya yang ditanam diluar spesifikasi, dan bila pelaksam audit Badan Pemeriksa Keuangan dengan benar di pastikan menimbulkan kerugian negara.” ungkapnya.
Terkait hal dugaan penyimpangan tersebut agar berinbang, awak media ini berkonfirmasi ke pihak Fatchur Rochman,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo lewat selulernya, belum memberi tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.
(dr)











