PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BUMNag Bisati Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, menyeruak. BUMNag yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru terjerat kontroversi: pembentukan pengurus diduga nepotisme, yang terpilih masih ada hubungan keluarga dengan wali Nagari, tidak transparannya laporan Keuangan BUMNag, serta penggunaan Dana dan pengurus rangkap jabatan.
BUMNag merupakan suatu lembaga perekonomian nagari yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nagari dan pemerintah nagari. Keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi sangat strategis, terutama dalam mewujudkan SDGs Desa Bidang Ekonomi, yaitu mewujudkan Nagari/Desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan.
Ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.
Berbeda halnya yang terjadi pada Nagari Bisati Sungai Sariak dana yang telah di anggarkan oleh Wali Nagari untuk pendirian dan pengelolaan BUMnag tidak jelas perealisasiannya.
Nagari Bisati Sungai Sariak memiliki BUMNag dengan Nama Program/Usaha: Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan Jenis Usaha: Somel (sawmill/penggergajian kayu) dab Besaran Anggaran Awal: Rp250.000.000,-
Informasi dari masyarakat Anggaran Awal & Pembelian Mesin dianggarkan senilai Rp. 250 juta. Dengan Usaha yang dijalankan berupa somel. Dalam laporan penggunaan dana BUMNag, masyarakat menilai tidak ada rincian jelas terkait penggunaan dana tersebut. Yang mana Mesin somel yang dibeli diduga merupakan mesin bekas (seken), namun dalam laporan disebutkan seolah-olah mesin baru.
Pelaporan Bumnag Sesuai aturan barus dilaporkan ke pemerintah nagari 2 kali dalam setahun. Namun pada nyatanya, laporan tidak sesuai ketentuan. Saat pelaporan, keuntungan yang disebutkan hanya sebesar Rp187.000,-.
Masyarakat menilai angka tersebut tidak masuk akal untuk usaha somel yang seharusnya menghasilkan keuntungan lebih besar.
Padahal, Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 jo. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan:
Pasal 19 Ayat (2): Modal BUMNag dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi BUMNag, termasuk pembelian tanah, sawah, atau aset tidak produktif yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.
Tujuan modal BUMNag adalah untuk membiayai usaha produktif yang menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk mengakumulasi aset mati yang justru mengunci perputaran dana, atau memperkaya diri.
Selain itu, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (3) menyebutkan: Direktur BUMNag dilarang merangkap jabatan.
Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa direktur BUMNag Bisati Sungai Sariak saat ini diduga juga menjabat sebagai anggota kepolisian yang Aktif.
Tidak hanya itu Dalam struktur organisasi terdapat unsur keluarga dekat bahkan sedarah, sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan pribadi.
Ada apa antara DPMD, Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman dengan BUMNag Bisati Sungai Sariak?
Terkait tidak transparanya penggunaan dana BUMnag Tidak hanya terjadi di Nagari Bisati Sungai Sariak, namun hampir seluruh Nagari Yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.
Dana BUMNag berasal dari Dana desa, yang mana dana desa ini berasal dari Negara, berarti sudah jelas-jelas bahwa dana ini tidak berasal dari kantong pribadi, maka perealisasiannya serta pengelolaannya pun bukan untuk keperluan individual.
103 Nagari yang ada di Padang Pariaman, memiliki kepengurusan BUMNAg yang tidak jelas serta perealisasiannya dan pengelolaan pun hanya untuk keperluan pribadi, sedangkan Dana Bumnag ini berasal dari uang Negara bukan dari kantong pribadi.
Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, dari nagari tersebut ada sebagian yang menganggarkan dana Bumnag, akan tetapi kebanyakan dari pengurus Bumnag menyalahi aturan dalam perealisasian dana bumnag tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Bumnag yang ada nagari semuanya tidak banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya.
Kami Masyarakat Nagari Bisati Meminta transparansi laporan keuangan BUMNag, terutama penggunaan dana awal Rp. 250 juta. Meminta klarifikasi terkait status mesin somel (baru atau bekas). Mendesak agar pelaporan dilakukan sesuai ketentuan, yakni 2 kali setahun. Meminta pihak berwenang meninjau kembali struktur BUMNag yang dinilai sarat kepentingan keluarga.
Kami minta Kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, tindak tegas Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman ini, agar tidak menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat. dan lakukan Audit terhadap dana Anggaran BUMNag yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Karena kami sudah muak dengan Program BUMNag yang ada di Nagari ini.
Jangan membuat masyarakat curiga atas kinerja Inspektorat dan DPMD, dalam pengawasan dana Nagari yang ada di Padang Pariaman.(Tim).











