SIDOARJO-Zonadinamikanews.Kegiatan pemeliharaan/normalisasi afv desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, yang dilaksanakan Cv Kenzo Putra dengan harga Negosiasi Rp151.182.000,00, dengan tanggal kontrak 13 Oktober, dan di awasi jasa konsultan pengawas dengan Cv Lavina Cipta Persada dengan Harga Nego Rp57.976.900.62, tanggal kontrak 13 Oktober, tahun anggaran 2025 dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, terindikasi ada niatan merugikan negara.
Nardi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kegiatan menerangkan,” beberapa waktu kemarin bahan material itu di tumpuk begitu saja di setengah badan jalan tanpa diberi tanda pembatas, ini bahaya mas, bisa menjadi penyebab kecelakaan, dan ada batu batu itu di letakan di sisi dalam sungai, masak iya proyek pemkab Sidoarjo ?!,” ujarnya.
Senada, di sampaikan dengan tegas oleh Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi,” Kegiatan Pemeliharaan/Normalisasi di saluran afv Desa Simoketawang ini, saya anggap ada niatan buruk sejak awal, karena sejak tanda tangan kontrak tertanggal 13 Oktober 2025 hingga saat ini belum ada kelanjutanya, baik jasa pelaksana atapun jasa pengawas.” ungkapnya.
(dr)











