TAPSEL-Zonadinamikanews.com. Hasil investigasi media ini di lingkungan SDN No 101105 Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli selatan, terpantau ada kegiatan rehabilitasi Gedung sekolah tersebut.
Namun diduga pihak pelaksana sengaja mengaburkan informasi terhadap masyarakat terkait asal usul dan besaran anggaran yang di peruntuhkan pada rehab sekolah tersebut.
Bahkan saat media ini berada di lokasi proyek, sejumlah pihak yang terlibata dalam proyek tersebut, berusaha mengindar dari kunjungan wartawan, seningga dengan kondisi tersebut, menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses pengerjaan ruang Pendidikan tersebut.
Usut punya usut, dan menurut data yang di dapatkan media ini, Pemkab Tapsel mengalokasikan APBD tahun 2025, dengan besaran biaya Rehabilitasi ruang kelas Sekolah SDN NO 101105 Sayurmatinggi sebesar Rp.200.000.000 yang di plot di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan volume pekerjaan 2 Ruang kelas, dengan Metode Pemilihan pengadaan langsung.
Selain rehabitasi, juga ada anggaran untuk Pengadaan Meubelair Sekolah SDN NO 101105 Sayurmatinggi sebesar Rp. 48.000.000, dengan Metode Pemilihan E-Purchasing.
Hasil pengamatan media ini 10/09, terkait jenis material yang di peruntuhkan pada rehabilitasi dua ruang kelas tersebut, terlihat berkualitas rendah, dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikai.
Selain melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan menggarisbawahi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat dan mudah.
Sementara sanksi bagi rekanan yang tidak memasang papan proyek bisa berupa sanksi administratif, denda, pemutusan kontrak, hingga pembatasan kesempatan kerja di masa mendatang, karena hal tersebut melanggar peraturan yang diwajibkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan undang-undang lainnya yang mengatur proyek pemerintah.
Konon kabarnya, oknum rekanan yang mengerjakan rehab sekolah tersebut, adalah keluarga kepala desa Aek Libung, yang saat ini sedang berperkarah di Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan atas dugaan korupsi dana desa yang di laporkan oleh sejumlah masyarakat aek libung. (morgan)











