KARAWANG-Zonadinamikanews.com-Perum Jasa Tirta II (PJT II) Unit Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dengan penuh antusias melaksanakan kegiatan Normalisasi Saluran Irigasi, pembongkaran bangunan liar dan jembatan yang mengganggu aliran air sepanjang Saluran Induk, saluran Sekunder (SS) maupun Saluran Pembuang. Sebelum dilaksanakan kegiatan Normalisasi, sudah diawili dengan sosialisasi melalui pemberian surat pemberitahuan kepada warga pemilik bangunan liar agar segera dibongkar secara mandiri.
Terkait dengan kegiatan Normalisasi saluran irigasi, Asisten Manager Rengasdengklok kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Teguran Ke-2 kepada Pendiri Bagunan dan Jembatan diatas Saluran Pembuang Kali Apur dan Saluran Pembuang Serani (B.Tub 24a) tertanggal 30 Juni 2025 meneguhkan Surat Pertama tanggal 23 Mei 2025 dengan Perihal Pembenahana Masalah Banjir dan Menindaklanjuti Surat Camat Batu Jaya tanggal 24 April 2025 dan Notulen Rapat bersama Muspika Kecamatan Batu Jaya Tanggal 19 Mei 2025.
Dalam Surat Ke-2 yang ditandatangani Arief Sugiharto,ST Asisten Manager Rengasdengklok, isinya meminta agar warga dengan kesadaran segera melakukan pembongkaran bangunan tanpa menuntut ganti rugi dalam macam apapun serta mengembalikan kondisi saluran ke seperti semula paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat diterima. Terbitnya Surat ini karena adanya bangunan dan jembatan diatas Saluran Pembuang Kali Apur dan Saluran Pembuang Serani (B.Tub 24a) sehingga terjadi penyempitan dan pendangkalan saluran. (Luhut)