PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Sejumlah wali murid resah dengan ulah oknum guru di SDN 13 Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman Lantaran menyuruh siswanya membawa uang Rp 20.000, yang diisikan dalam Amplop untuk Pesta Salah satu Guru di SDN 13 Sungai Geringging.
Informasi yang dihimpun dari Wali Murid di Korong Kalawi, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, ada tiga orang guru berinisial RA, NI dan EY, yang Melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Salah satu nya yang memerintahkan siswanya agar membawa uang Rp 20.000 dimasukan kedalam Amplop bawa kesekolah.
Setelah itu ada juga guru Berinisial NI yang memperjual belikan LKS, jika tidak memiliki LKS maka tidak bisa belajar dan jika tidak membayar LKS maka Rapor akan di Tahan. Selanjutnya Guru Berinisial EY menjual Alat Tulis dan LKS di Dalam kelas.
Hal itu dikeluhkan oleh salah satu wali murid SDN 13 Sungai Geringging kepada awak media. “Tiga oknum guru di SDN 13 Sungai Geringging diduga menjual buku LKS kepada peserta didiknya, menjual Alat Tulis serta memungut Uang Rp. 20.000/siswa kelas 1 untuk acara pesta Nikah Guru. Sebab, banyak orang tua siswa yang mengeluh terkait pembelian buku LKS dan pungutan Lainnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, anaknya sendiri juga tidak Belajar hanya menunggu di kelas karena tidak membeli buku LKS.
Tidak hanya itu Oknum Guru Berinisial RA ini setiap mengajar hanya meninggalkan Tugas kepada siswa di Kelas setelah itu, ia pergi keruang Guru Untuk Duduk dan mengasuh anaknya, jika sudah saatnya pulang siswa dipulangkan namun saat pengumpulan tugas semua siswa kelas 1 diwajibkan mengumpulkan tugas, Sementara siswa disuruh belajar Mandiri tanpa ada bimbingan dari gurunya.
Ada juga Oknum Guru Berinisial NI menjual LKS yang mana diwajibkan dibeli oleh siswanya, jika tidak membeli LKS maka tidak belajar, serta jika tidak melunasi LKS Maka Raport tidak diberikan.
Disinggung di Permendiknas No 2 Tahun 2008 tentang buku, di pasal 11 ada larangan seorang tenaga pendidik di sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016:
Menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa, termasuk LKS dN menurut PP Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181a secara jelas melarang guru dan tenaga kependidikan untuk menjual buku, LKS, seragam, atau perlengkapan lain di lingkungan sekolah. (Z).