PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-
Guna melancarkan siasat “busuk oknum pendidik dalam aksi penjualan LKS secara terselebung pada sejumlah siswa di SDN 03 NAN SABARIS Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, oknum pendidik lancarkan dana dugaan pengancaman, yang diduga keras atas arahan kepala sekolah.
Sementara LKS tersebut seharusnya diberikan secara cuma-cuma pada siswa sebagai buku pendamping, karena LKS tersebut di belikan pakai dana BOS yang di berikan pemerintah pada sekolah.
Namun, hanya karena ingin berbisnis ilegal, oknum pendidik bertindak kejam demi kelancaran praktek penjualan buku LKS tersebut.
Harga buku LKS tersebut di jual pihak sekolah Rp. 15.000/Buku. Denga jumlah 14 Buku untuk 1 tahun.
“Kami di paksa membeli LKS saat penerimaan raport , wali murid harus melunasi uang buku LKS, jika tidak maka raport tidak akan diberikan” terang wali murid pada media ini.
Pihak sekolah sangat kejam sampai ngancam-ngancam begitu demi melancarkan bisnis haramnya pada sejumlah orang tua murid, padahal setahu kami, buku LKS itu gratis karena di beli pakai dana BOS, berarti dana BOS untuk pembelian buku LKS di korupsi pihak sekolah dong, ucap ortu siswa dengan dana tanya.
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa regulasi yang mengatur larangan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016:Melarang penjualan buku oleh sekolah, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang penjualan buku oleh sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 63: Mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.
Tidak hanya itu saja Kepsek SDN 03 Nan Sabaris diduga melakukan mark-up dana anggaran Dana BOS tahun Anggaran 2024.
Kepsek SDN 03 Nan Sabaris selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
Oknum Kepsek SDN 03 Nan Sabaris yang menjadi perhatian masyarakat atau warga yang menginformasikan ke lembaga media lantaran dugaan Mark Up anggaran dana BOS di beberapa item.
Dana BOS SDN 03 NAN SABARIS 2024 Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat
Tahap satu Rp 54.000.000, untuk biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.750.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 759.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 9.347.667, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.340.000, langganan daya dan jasa Rp 1.903.410.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.530.750, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.765.000, pembayaran honor Rp 6.600.000.Total Dana Rp 53.995.827
Tahap dua Rp 54.000.000, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 200.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.811.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.885.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 2.235.000.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 10.233.591, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.340.000, langganan daya dan jasa Rp 1.435.782, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 18.613.600, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 650.000, pembayaran honor Rp 6.600.000.Total Dana Rp 54.004.173
Dari laporan dana Bos tahun 2024, terdapat beberapat item kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark-up yaitu pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap II Rp. 6.811.200, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 9.347.667 + tahap II Rp. 10.233.591, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 6.530.750 + Tahap II Rp. 18.613.600, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 12.750.000 + Tahap II Rp. 3.885.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp. 12.765.000, apa saja alat Multimedia yang disediakan pada sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 6.600.000 + Tahap II Rp. 18.613.600.
Di konfirmasi terkait penjual belian LKS dan Mark Up Dana Bos Tahun 2024 kepada Kepala Sekolah SDN 03 Nan Sabaris melalui via WhatsApp, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan jawaban. (Z).