TANGERANG-Zonadinamikanewe.com. Proyek pekerjaan paving di Perumahan Flamboyan Garden 2 Blok C, RT 07/06, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kembali disorot masyarakat karena diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi jalan lingkungan,Kamis ,Solear, 16 Oktober 2025
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memasang plang informasi kegiatan, dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih jauh, proyek ini diduga tidak dilakukan pemadatan tanah dasar dan tidak menggunakan agregat (lapisan pondasi bawah) sebelum pemasangan paving.
Efek Tidak Ada Pemadatan dan Agregat
Dalam standar pekerjaan paving block, lapisan agregat sangat penting karena berfungsi sebagai pondasi bawah (base course) yang menahan beban dan menjaga kestabilan struktur jalan.
Tanpa agregat dan pemadatan yang baik, proyek akan menimbulkan risiko serius, antara lain:
Paving mudah amblas atau bergelombang.
Air hujan tidak terserap merata, menyebabkan genangan dan erosi tanah.
Daya tahan jalan jauh berkurang, sehingga cepat rusak meski baru beberapa bulan digunakan.
Nilai konstruksi menjadi tidak layak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Aturan dan UU yang Diduga Dilanggar
Proyek dengan dugaan pelanggaran teknis seperti ini dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 86 ayat (1): Setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang disepakati dalam kontrak.
Pasal 59 ayat (1): Pelaksanaan pekerjaan harus menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Menegaskan kewajiban penerapan K3, termasuk penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja di lapangan.
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7 ayat (2): Menyebutkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, yang diwujudkan melalui pemasangan plang informasi proyek di lokasi kegiatan.
4. Spesifikasi Teknis Umum Pekerjaan Jalan (Kementerian PUPR 2018)
Mengatur bahwa pekerjaan paving wajib memiliki lapisan pondasi bawah berupa agregat kelas C atau setara yang dipadatkan dengan alat sesuai standar (vibratory roller atau stamper).
Alek, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LSIM), menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan profesionalitas pelaksana.
“Miris, profesional pelaksana sangat diragukan. Proyek pemerintah seharusnya dikerjakan sesuai prosedur, pakai agregat, dilakukan pemadatan, dan wajib transparan dengan plang proyek. Ini harus diaudit,” tegas Alek.
LSM LSIM meminta pihak pengawas, dinas terkait, dan inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.(Ilham)












