SUBANG-Zonadinamikanews.com. Pada tahun 2024 SMAN 1 Serang Panjang yang beralamat di Jl. Raya Cijengkol KM.01 Ds Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendapatkan dana BOS pada tahap satu satu Rp 797.110.000 dan tahap dua Rp 797.110.000 yang bersumber dari APBN serta dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) di Jawa Barat tahun 2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Namun dalam penyerapanya diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS sebagaimana menegaskan, bahwa sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total dana BOS yang di terima pihak sekolah, dan tingkat kerusakan maks 30%.
Faktanya, pihak SMAN 1 Serang Panjang penggunaan dana BOS untuk kegiatan biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana melebihi 20% dan mencapai 45% dengan rincian tahap satu Rp 205.236.000 + tahap dua Rp. 494.238.500.
Selain diduga keras tidak sesuai juknis, indikasi penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS juga terjadi.
Terkait dugaan praktek korupsi dana penyerapan dana BOS tersebut, pihak sekolah mengaku sudah di periksa penegak hukum.
“Kami telah diperiksa oleh tipikor Polres Subang dan Kejaksaan atas Laporan masyarakat,dan dinyatakan ”tidak melakukan penyimpangan”. Laporan Pertanggungjawaban LPJ penggunaan dana BOS dapat diakses melalui aplikasi ARKAS Kemendikbud” jawabnya.
Terkait besaran dana BOS yang digunakan untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang menghabiskan anggaran Rp. 600 juta lebih, pihak sekolah tidak menjelaskan, sarana dan prasanarana sekolah apa saja yang di perbaiki, ada apa?
Berikut rincian alokasi dana BOS SMAN 1 Serang Panjang tahun 2024 yang diduga terjadi mark up anggaran.
Tahap satu Rp 797.110.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1009,Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.325.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 156.692.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 70.555.900, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 92.591.100, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.840.000, Langganan daya dan jasa Rp 5.000.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 205.236.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 38.900.000. Total Dana Rp 581.140.000.
Tahap dua Rp 797.110.000, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 untuk biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.769.600, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 13.246.700, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 88.447.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 149.971.400, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 167.166.800, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.240.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 494.238.500, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 72.000.000. Total Dana Rp 1.013.080.000.
Namun Ketika media ini melakukan konfirmasi terkait alokasi dana BOS yang diduga terjadi mark up dan tidak sesuai dengan juknis tersebut dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat tahun 2024 Drs. ENDI DIANA RUSKANDI, M.Pd selaku kepala sekolah memberikan jawaban
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) diinput dalam aplikasi ARKAS sehingga dapat diakses di laman Kemendikbud
- Laporan penggunaan Dana BOS (pengeluaran dan pembelian barang dan jasa) diinputkan pada aplikasi ARKAS pada menu penatausahaan yang meliputi buku kas umum per triwulan per semester pertama K7 dan K7a;
- Buku pembantu pajak diinputkan pada aplikasi ARKAS
- Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dalam aplikasi ARKAS pada menu penatausahaan dan tercatat di dokumen asset
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diberikan untuk rekon per triwulan dari keuangan Provinsi Jawa Barat dan untuk kepentingan audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat BPK atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui surat resmi dan atas pengetahuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
- Kami selalu diberikan penyuluhan dan pembinaan dari tipikor Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang;
- Kami telah diperiksa oleh tipikor Polres Subang dan Kejaksaan atas Laporan masyarakat,dan dinyatakan ”tidak melakukan penyimpangan”. Laporan Pertanggungjawaban LPJ penggunaan dana BOS dapat diakses melalui aplikasi ARKAS Kemendikbud
Dari jawaban tersebut, artinya pihak sekolah tidak mampu menjelaskan akan penggunaan dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) di Jawa Barat tahun 2024, serta tidak memberikan klarifikasi akan terjadinya dugaan mark up dan penyerapan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis. (red)













