PADANG-Zonadinamikanews.com,-
Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang Dino Saili yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita Tua Erli Wati. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.
Kronologi kejadian yakni Tuduhan yang dilaporkan oleh Erli Wati tidak mendasar, diduga laporan palsu dan tidak ada bukti valid yang menguatkan Dino saili melakukan penganiayaan kepada Erli Wati.
Sementara dari pihak Dino Saili ada 7 orang saksi yang dipanggil Penyidik, untuk menguatkan & membantah semua tuduhan Erli Wati bahwa tidak ada sama sekali pemukulan atau penganiayaan.
Saat kejadian di makam itu ada lebih dari 35 orang yang melihat, mulai dari warga kampung teleng, dan warga Palinggam serta rekan komunitas & teman-teman Dino Saili .
Sedangkan pelapor (Erli Wati), saksinya adalah anak-anaknya yaitu Auliya Putri & Elsa serta Erni Wati.

Dino sudah memberikan keberatan kepada penyidik menolak kesaksian dari pihak Erli Wati tersebut. Penyidik pun sudah gelar pra-rekonstruksi dan tidak ditemukan adanya pemukulan atau penganiayaan. Namun Penyidik menetapkan Dino sebagai Tersangka dengan pasal 351 dengan dasar bukti visum & hanya kesaksian anak-anak Erli Wati. Sedangkan saksi dari pihak dino saili membantah adanya pemukulan atau penganiayaan, lalu bagaimana bisa MEMAR itu ada di pipi Erli Wati pada hasil visum itu.
“Kami menolak penetapan tersangka Dino dan pasal yang memberatkan. Kasus ini adalah rentetan dari kasus sengketa tanah dengan mereka, mereka diduga mrekayasa untuk mempersulit Dino Saili & keluarga karena Pelapor (Erli Wati) & kroninya kalah dalam sengketa tanah yg sudah inkrah di MA. Di Feb 2024” ucap keluarga dino saili.
Kasus yang mencuat dari Polresta Padang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum.
Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.
Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.
Pada Senin, 01 Desember 2025 Dino Saili telah lakukan Gelar Pekara oleh Wassidik Polda Sumbar. Dengan hasil yang di sampaikan Wassidik Polda Sumbar, “Kasus sudah P19 sudah masuk Kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan & di Pengadilan itu nantinya dibuktikan.
“Kasus sudah P19” berarti berkas perkara pidana dikembalikan oleh jaksa ke penyidik untuk dilengkapi karena masih belum lengkap, baik secara formil maupun materiil. Penyidik wajib melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa sebelum mengembalikan berkas tersebut. Setelah dilengkapi, berkas akan dikirim kembali ke kejaksaan untuk diteliti lagi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya jika sudah dianggap lengkap (P21).
Padahal Saksi dari pihak pelapor yaitu Erni Wati memberikan pernyataan mengada-ngada yang katanya ada intimidasi dr Dino Saili di depan wassidik polda. Saat itu ada saksi yakni Ketua Pemuda.
Padahal keterangan yang disebutkan oleh Erni Wati itu ada kejadian waktu mereka merampas tanah yang jadi sengketa di Pengadilan, bukan saat di pemakaman.
Tidak hanya itu Pengacara Erli Wati sebut karena merasa kasus ini lambat sebab Juni s/d Desember belum ada perkembangan & penahanan tersangka (Dino Saili), sehingga penyidik Polresta dilaporkan ke Propam.
(Z).













