ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Penegak Hukum Bungkam, Perampasan Mobil Di Sungai Geringging oleh OTK Diduga Bandar Narkoba.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
20 September 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman,Zonadinamikanews.com,-Kasus penipuan dan penggelapan mobil salah seorang warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam oleh orang tidak dikenal  (OTK) kian menarik untuk disimak.

Dugaan tindak pidana perampasan kendaraan terjadi di Belakang Pasar Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (22/06/2024) pukul 19.00 WIB, oleh orang tak dikenal.

BacaJuga ...

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

3 hari ago
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

1 minggu ago
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

1 minggu ago

Berikut kronologi menurut Wahyu Rahmat selaku korban, kejadian awal yakni datanglah seorang yang kenal dengan saya dan suami ke rumah dilubuk basung bernama dodi, untuk menggadaikan mobil.

Ternyata mobil yang akan di gadaikan terletak di Sungai Geringging. Setelah itu dilakukan pengecekan mobil ke sungai geringging, sesampainya disana teman saya yang bernama dodi dan Jup  mengatakan pemiliknya ada di Bukittinggi, maka dibawa mobil ini ke Bukittinggi.

Sebelum saya berangkat kebukitinggi  Jup mengatakan bahwa akan meninggalkan mobilnya dan mobil saya disini untuk jaminan. Tak lama setelah itu datanglah seorang pria bernama Buyung Borok merampas kunci mobil saya di tangan suami saya.

“Kesinikan kunci mobilnya, nanti anda kambur” ucap buyung borok ke suami saya.

Kasus tersebut, kemudian dilaporkan oleh Wahyu Rahmat suami pemilik mobil, ke Polsek Sungai Geringging pada 08 Juli 2024, dengan nomor laporan polisi: LP/19/B/VII/2024/SPK-T/Polsek.

Pelaku perampasan Mobil Xpander dengan Nomor kendaraan BA 1205 HAA, atas nama Yogi Andika, dirampas oleh Buyung Borok yang diduga Bandar Narkoba.

Terkait kasus ini yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 17 Agustus 2024 yang berisi

  1. Rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/19/B/VI/2024/Polsek, tanggal 08 Juli 2024, tentang Laporan Polisi saudara dugaan tindak pidana Penggelapan diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Pasar Sungai Geringging Nag. Malai III Koto Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
  2. Bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan, sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi namun untuk terangnya perkara yang Sdr Laporkan kami membutuhkan keterangan korban yaitu Sdr YOGI ANDIKA, dan Keterangan saksi lain yaitu Sdr JUPRI karena sudah beberapa kali kami kirim undang namun tidak di penuhi undangan tersebut oleh sdr JUPRI dan untuk perkembangan lanjut kami beritahukan kepada saudara.
  3. Guna kepentingan penyelidikan laporan Saudara, maka kami menunjuk BRIPKA RIEZKI KEMALA PUTRA dengan nomor Hp. 085264118777, Dan BRIPTU EGOTIA MAHA PUTRA dengan Nomor HP 085321889822 sebagai Penyelidik dalam perkara ini jika diperlukan maka saudara dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
  4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan Penyelidik, saudara dapat menghubungi Kapolsek Sungai Geringging AKP SUDIRMAN dengan No. HP 082174650047 atau datang langsung di Kantor Polsek Sungai Geringging di Jln. Batu Gadang Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman.

Setelah di terima surat SP2HP dari Polsek Sungai Geringging  hingga saat ini tidak ada laporan selanjut dan bagaimana perkembangan penyelidikan tersebut.

Pasal 372 KUHPidana mengatur tentang penggelapan, yaitu tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk menguasai sebagian atau seluruh barang orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Unsur-unsur dari Pasal 372 KUHPidana adalah: Menguasai secara melawan hukum, Suatu benda, Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Hukuman untuk pelaku penggelapan adalah: Penjara maksimal 4 tahun, Denda maksimal Rp900 ribu. (Tim)

Previous Post

Pakta Intergritas Jadi Emblem !?Pungutan Milyaran Pertahun di SMAN1 Tarik Untuk Siapa ?

Next Post

Pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung Depok Masih Tahap Awal, Baru Capai 5 Persen

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK
Hukum & Kriminal

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

25 April 2026
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila
Hukum & Kriminal

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

23 April 2026
Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Hukum & Kriminal

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

21 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Next Post
Pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung Depok Masih Tahap Awal, Baru Capai 5 Persen

Pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung Depok Masih Tahap Awal, Baru Capai 5 Persen

Kepala UPT PALD Kabupaten Bekasi Tak Mampu Mengelola Limbah Domestik

Kepala UPT PALD Kabupaten Bekasi Tak Mampu Mengelola Limbah Domestik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!