ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pemberian Cincin Emas Ke Kajari Oleh Kadis PUPR Padang Pariaman, Ini Kata Wakil Bupati

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Mei 2023
in Bidik
A A
0
Kepala dinas PUPR Padang Pariaman Saat memasukan cincin emas ke jari tangan kajari.

Kepala dinas PUPR Padang Pariaman Saat memasukan cincin emas ke jari tangan kajari.

159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- Defenisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Menurut aturan perundang-undang memberi hadiah atau gratifikasi kepada kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Hal ini tidak bisa ditolerir dan ini merupakan suatu pelanggaran yang cukup berat.

Disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Negative List. Bersumber dari pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK membuat daftar pemberian yang tidak termasuk dalam unsur pasal tersebut dengan daftarnya sebagai berikut:
1. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll
2. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi
Pemberian terkait musibah atau bencana.
3. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
4. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.
5. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

BacaJuga ...

Indikasi Korupsi di SDN 153041 Sigodung Tapteng, Kepsek MiLih Bungkam

4 hari ago
Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

6 hari ago
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

1 minggu ago

Diduga terjadinya kasus gratifikasi di Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada saat serah terima jabatan Kepala Kejakasaan Negeri Pariaman, yaitu memberikan buah tangan berupa cincin seberat 2 emas, yang mana jika dinominalkan lebih dari 3 Juta.

Ini sudah menjadi tradisi di Padang Pariaman, sebagai tanda rasa terimakasih kepada mitra yang pindah tugas dari Dinas, jadi terdengar sangat aneh rasanya jika ada yang mempermasalah seperti ini karena ini sudah merupakan tradisi dari dulu-dulu. Ungkap Kadis PUPR saat di konfirmasi.

Kenapa hanya saya yang bapak permasalahan, dari yang lain juga ada, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kadis-kadis dan OPD lainnya.sambung Kadis PUPR

Menurut aturannya perundang-undang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

Setelah mendapat konfirmasi dari kadis PUPR mengenai bukan dirinya saja yang melakukan itu, tetapi ada pejabat pemkab yang lainnya, maka dilakukan konfirmasi kepada Bupati, Wabup, dan sekda, tetapi belum direspon.

Setelah itu dilakukan konfirmasi secara langsung di Kantor DPRD dengan Wakil Bupati Padang Pariaman Sekaligus Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Padang Pariaman Drs. Rahmang,MM, mengatakan “jika Kadis PUPR El Abdes Arsyam,ST.,MM, bermasalah secara person, makan selesaikan dengan person tersebut, bukan malah membawa-bawa rekan yang lainnya, itu sama saja bahwa beliau mengumbar aib kantor. Jika memang salah person tersebut maka beri teguran, jika tidak salah maka beri reward”. Tegas Wabup Padang Pariaman

(Z)

Previous Post

Batam Surganya Agen Peredaran Rokok Ilegal Manchester dan Rave Aparat Hukum Tidak Berkutik

Next Post

Pelepasan Angkatan XXXV SMAN 2 Depok, 87 Siswa diterima Jalur Undangan PTN

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Indikasi Korupsi di SDN 153041 Sigodung Tapteng, Kepsek MiLih Bungkam

12 Juni 2026
Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak
Bidik

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Next Post
Pelepasan Angkatan XXXV SMAN 2 Depok, 87 Siswa diterima Jalur Undangan PTN

Pelepasan Angkatan XXXV SMAN 2 Depok, 87 Siswa diterima Jalur Undangan PTN

CV Harapan Jaya Abadi Diduga Kerjakan TPT Asal Jadi di Kecamatan Banyusari

CV Harapan Jaya Abadi Diduga Kerjakan TPT Asal Jadi di Kecamatan Banyusari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

15 Juni 2026
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

13 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!