MADINA -Zonadinamikanews.com. Mental kotor oknum polisi di polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, semakin terungkap, terkait akan keredaan tambang emas yang diduga elegal.Keberadaan tambang emas yang diduga keras tidak mengantongi izin resmi atau illegal, semakin menungkap praktek kotor oknum polisi di polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, dan mengaman akan lokasi tambang emas di desa batang lobung kecamatan Linggabayu kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Sedikitnya ada enam unit excavator dan disebut-sebut juga ada titipan oknum polisi di antara alat berat tersebut.
Lokasi tambang emas yang diduga illegal tersebut, terus di sorot sejumlah aktivis dan berusaha bertemu dengan pihak penanggungjawab lokasi tambang.
Atas desakan sejumlah LSM dan wartawan, agaknya pemilik tambang terlihat semakin gerah dan membocorkan akan borok oknum polisi di Polsek Linggabayu, karena mereka sudah setor Rp.20.000.000 per unit excavator melalui seorang kanit di Polsek Linggabayu untuk dana kordinasi baik untuk wartawan dan juga LSM. Dan dana tersebut di ambil setiap bulan, Rp.20.000.000 x 6 alat berat= Rp. 120.000.000 setiap bulan.
“Kenapa lagi, kami kan sudah serahkan dana kordinasi untuk wartawan dan LSM melalui pak kanit, kenapa ngejar-ngejar kami lagi” ucap salah seoarang toke tambang emas tersebut.
Wartawan dan LSM yang berusaha menghubungi oknum kanit yang disebut-sebut toke tambang emas tersebut, selalu berusaha menghindar dengan berbagai alasan, dan mengaku kadang di luar kota dan alasan yang macam-macam.
Terpantau, para pelaku bebas membongkar isi perut bumi tanpa ada rasa kwatir, dan terpantau alat berat atau excavator nyaman di lokasi.
Hasil investigas sejumlah media dan LSM di lokasi galian, terlihat satu unit alat excavator yang masih saja beroperasi. dan alat tersebut diduga milik salah satu pengusaha tambang yang akrab disapa” OL” Dan rekanannya bermarga STG.
Aksi tersebut diduga diduga melanggar pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.milliar. selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. (MHS)












