MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Aksi pungutan liar (pungli) dengan harapan memperlancar urusan adalah tindakan melanggar hukum, merupakan tindak pidana korupsi, dan sangat merugikan masyarakat serta negara. Praktik ini melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.
Seperti yang di Alami M, warga Desa Bangun Kecamatan Pungging ini yang berterus terang ke awak media ini,” Waktu itu oknum perangkat pemdes Mojosulur memberikan info terkait kepengurusan surat dokumen mendekati selesai, dari pemdes Mojosulur mau naik ke Kecamatan Mojosari, sehingga saya memohon ke perangkat tersebut agar cepat selesai dalam prihal kepengurusan dokumen dalam hal itu membutuhkan pelicin dan, oknum perangkat tersebut menyebutkan menyetorkan nominal 1jt saja dulu, selang beberapa bulan, saya tanyakan lagi ke oknum tersebut, katanya sudah mendekati selesai dan sudah proses di Kecamatan, lalu saya ke rumah oknum tersebut tepatnya selepas maghrib, menyerahkan uang 2jt, jadi genap 3jt, hingga saat ini tidak ada kejelasan, tentang hal ini saya siap di hadapkan mas ?!,” Ungkapnya.
Terkait hal itu, awak media ini berkonfirmasi kepada tertuduh MSR perangkat Pemerintah Desa Mojosulur di depan rumah Kades Sri Asih di Mojosulur,” Saya merasa tidak melakukan itu, dan saya lupa itu kapan mas, karena saya selalu bersama bu kades selama ini.” Tampiknya.
Yoscan pemerhati lingkungan, menegaskan,” seorang aparat perangkat pemerintah desa yang membantu keberlangsungan membantu tugas Kepala Desa, yang melayani masyarakat, dalam hal ini praktik pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, dan ini tigas kewajiban siber pungli untuk menindak lanjuti dengan tegas.” Tegasnya.
(dr)












