TAPUT-Zonadinamikanews. Dugaan permainan kotor oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara mulai terbongkar, menyusul hilangnya surat yang di kirimkan oleh seorang advokat terkait pengaduan terhadap seorang oknum PPPK yang telah terbukti melakukan asusila dan di pidana selama 6 bulan hukuman percobaan beberapa waktu lalu.
atas putusan pidana tersebut, Advokat Jauli Manalu juga melaporkan oknum PPPK tersebut ke BKN Provinsi Sumatera Utara, surat tersebutpun mendapat respon dan pihak BKN Sumut mengirimkan surat permohonan pemecatan terhadap oknum PPPK tersebut.
Kenapa belum ada tindakan signifikan atau kenapa pihak BKD Taput belum merespon atas surat yang di kirim BKN untuk pemecatan oknum PPPK tersebut, hal ini yang menjadi tanda tanya besar dari Advokat Jauli Manalu.
Ketika tim Advokat Jauli Manalu, SH melakukan kunjungan ke BKD taput pada kamis (23/4/2/2026) siang, Jauli Manalu meras kecewa atas pengakuan dari pihak BKD, karena surat yang kirimkan nya ternyata hilang bak di telan bumi.
Jauli Manalu, SH pada media ini mengatakan, merasa kecewa atas tindakan pihak BKD Taput, masa surat resmi yang kami kirimkan bisa hilang, perdebatan di raung BKD Taput pun terjadi, dan pihak BKD mengakui akan kelalaian mereka, setelah terjadi sedikit ketegangan.
“Boru Samosir sebagai kepala Bidang di BKD Taput akhirnya mengakui kelalaian mereka bahwa surat kami hilang, namun ibu kabid tersebut dengan menyakinkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat bersama inspektorat akan melakukan sidang etik pada Hendra Lumbantoruan terkait rencana pemecatan sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Nasional Nasional kantor regional VI sumut, jadi tunggu saja apa benar mereka melakukan, tapi yang pasti, Boru Samosir mengaku bahwa sidang etik pasti di lakukan minggu depan, karena juga mengaku, bahwa nama Hendra Lumbantoruan di data BKN Sudah di coret” ucap Jauli Manalu.
Belum puas atas penjelasan pigak BKD Taput, Jauli Manalu lagi-lagi meluapkan kekecewaan tersebut, Jauli Manalu meluapkan kekesalannya lewat sebuah video keluhan yang tersebar di berbagai grup WhatsApp. Isinya singkat namun membuat publik geleng-geleng kepala.
Sepucuk surat bernomor 003/JB&PARTNERS/I/2026 yang dikirimnya hilang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Taput hilang.
Jangankan fisik surat, tanggal penerimaan surat masuk juga tidak terdeteksi di BPKSDM Taput. Padahal, saat diantarkan telah dicatat.
”Ketika kita konfirmasi ke BKD (red BKPSDM) Taput, bisa surat dari tempatnya hilang. Sekretaris ada, kemana dialihkan sekretaris kita tidak tahu, Kamis (23/4/2/2026) siang.
Jauli Manalu menduga kuat bahwa hilangnya surat tersebut disinyalir karena ada oknum di BPKSDM yang mencoba melindungi seorang guru Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara Hendra Lumbantoruan tidak dipecat.
Meski fakta secara sah menunjukkan bahwa guru tersebut telah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.
Bukan ingin usil dengan urusan orang lain, namun Jauli Manalu menyebut bahwa pembiaran terpidana kasus asusila menjadi hal janggal yang tidak dapat diterima oleh publik.
Sementara itu, hingga video Jauli Manalu tersebut menyebar, belum ada keterangan resmi dari pihak BKPSDM Taput. Media pun masih berusaha untuk mengkonfirmasi terkait kasus ini.(tim)













