ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Oknum ASN di Desa Batukalang Nikah Sirih dan Langgar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 Juli 2024
in Bidik
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Oknum Bidan Desa Batukalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, diduga menikah secara Siri selama enam Tahun Pernikahan tersebut.

Menurut hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama yang artinya tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

BacaJuga ...

Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 jam ago

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Karawang

2 hari ago
CV.Hababstar Kerjakan Penurapan di Ciherang Tanpa Pakai Kisdam

CV.Hababstar Kerjakan Penurapan di Ciherang Tanpa Pakai Kisdam

2 hari ago

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi pasal 14.

Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dengan adanya temuan maka dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Bidan desa Batukalang tersebut namun hingga saat ini tidak ada balasan, dan dikonfirmasi via Telfon juga tidak direspon.

Ketua LSM Lami Sumbar minta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ” tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku, agar tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dilingkup Pemkab padang pariaman”.

(Z)

Previous Post

Alasan 10 Bulan Obat Kosong, RSUD Karawang “Paksa” Pasien BPJS Beli Obat di Luar

Next Post

Rakor Polres Dengan PT HKI Persiapan Pembukaan Akses Jalan Pasca Perbaikan di Lembah Anai

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi
Bidik

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 Juli 2025
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Karawang

9 Juli 2025
CV.Hababstar Kerjakan Penurapan di Ciherang Tanpa Pakai Kisdam
Bidik

CV.Hababstar Kerjakan Penurapan di Ciherang Tanpa Pakai Kisdam

9 Juli 2025
Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar
Bidik

Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

7 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi
Bidik

Ratusan Warga Aek Libung, Tuding Kadesnya Lakukan Dugaan Korupsi

5 Juli 2025
Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SD Negeri 13 Sungai Geringging Ini
Bidik

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SD Negeri 13 Sungai Geringging Ini

3 Juli 2025
Next Post
Rakor Polres Dengan PT HKI Persiapan Pembukaan Akses Jalan Pasca Perbaikan di Lembah Anai

Rakor Polres Dengan PT HKI Persiapan Pembukaan Akses Jalan Pasca Perbaikan di Lembah Anai

PWOIN Adakan Kongres II, Diskusi Panel & Pelantikan Pengurus

PWOIN Adakan Kongres II, Diskusi Panel & Pelantikan Pengurus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

10 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!