MEDAN-Zonadinamikanews.com. Dua Lembaga swadaya masyarakat di sumatera utara menyoroti akan alokasi dana BOS di SMA ST Thomas 2 Medan, Sumatera Utara, yang terindikasi kuat terjadi praktek korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah atau mark up anggaran, sejak tahun ajaran 2023 sampai 2024.
Bahkan Ketika ke dua Lembaga swadaya yakni Lembaga Aliansu Indonesia (LAI) dibawah komando Fika Lubis dan Jhon Feteri Girsang sebagai ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI DPD Sumut ini, berusaha untuk melakukan konfirmasi melalui surat tertulis, namun pihak SMA ST Thomas 2 Medan berdalih dan mengaliihkan bahwa hal itu harus di konfirmasi dengan dinas Pendidikan sumatera utara.
Seakan sudah di kordinasi untuk menolak untuk bertemu dengan kepala sekolah, salah seoarang satpam mengatakan, “Kalau beluam ada janji, tidak boleh ketemu dengan kepala sekolah” ucap satpam di sekolah.
Pengalihaan tersebut diduga hanya untuk menghindari konfirmasi Lembaga, sebab, bahwa Kepala sekolah beserta tim BOS sekolah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima. Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.
Hal itu juga seakan di benarkan oleh Surya selaku tim BOS Provinsi sumatera Utara beliau mengatakan, bahwa itu urusan sekolah dan tidak ada itu bang, jawabnya singkat.
Dugaan mark up alokasi dana BOS di SMA ST Thomas 2 Medan, semakin terbuka lebar, hal itu terlihat dari cara oknum kepala sekolah yang berusaha menghindar dan membebankan kepada dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi, bahkan kepala sekolah diduga tidak paham akan menanisme dan tanggungjawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran dana BOS, atau pura-pura tidak tahu.
Fika Lubis dan Jhon Feteri Girsang kepada media ini mengatakan, Ratna Sembiring selaku kepala sekolah dan Domuhita Tinambunan selaku ketua komite dalam jawaban surat yang kami kirim mengatakan, bahwa terkait pertanggungjawaban dana operasional sekolah 2023-2024, persilahkan melakukan kordinasi secara langsung dengan dinas Pendidikan sumut.
Nah, jawaban in ikan aneh, yang bertanggungjawab akan penggunaan dana BOS itu kepala sekolah, bukan dinas, ini menjadi tanda tanya, apa apa dengan kepsek dan oknum dinas? Ujar Fika Lubis dengan nada tanya.
Dugaan mark up itu, bukan tidak punya alasan, kami memiliki bukti, seperti RKAS yang di buat pihak sekolah, dalam rekanpa RKAS tersebut angka-angka serta jenis yang di belanjakan sangat aneh dan diduga kuat ada yang fiktif serta mark up anggaran, tambah Jhon Girsang.
“Kemungkinan besar, data ini akan kita bawah ke penegak hukum untuk di tindaklanjuti, dan menyeret , Ratna Sembiring selaku kepala sekolah dan Domuhita Tinambunan selaku ketua komite ke dalam penjarah” tegas Fika Lubis.
Berikut rincian alokasi dana BOS SMA ST Thomas 2 Medan tahun ajaran 2023 yang diduga keras terjadi mark up anggaran.
Tahap satu penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.150.000, pengembangan perpustakaan Rp 168.926.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.050.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 80.700.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 153.206.650, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.800.000, langganan daya dan jasa Rp 31.242.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 184.672.100, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 65.025.000. Total Dana Rp 737.771.750
Tahap dua penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.500.000, pengembangan perpustakaan Rp 228.460.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.480.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 50.650.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 220.203.050, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 29.050.000, langganan daya dan jasa Rp 32.967.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 111.227.700, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 148.650.000. Total Dana Rp 841.188.250
Tahun ajaran 2024, tahap satu penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.172.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 19.363.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 131.007.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 122.030.465, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.120.000, langganan daya dan jasa Rp 4.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 413.241.868, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 59.387.000. Total Dana Rp 766.821.833
Tahap dua pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 248.579.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.330.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.000.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 155.395.217, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 400.000, langganan daya dan jasa Rp 5.400.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 266.142.850, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 182.221.000. Total Dana Rp 905.468.167. (CIJES)