ASAHAN-Zonadinamikanews.com. Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara (DPD LAI Sumut) dibawah komando Fika Lubis sebagai ketua DPD menduga adanya indikasi praktek korupsi di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024, dengan modus penggelembungan anggaran, sehingga sangat berpotensi terjadinya keuangan pemerintahan.
Yang menjadi sorotan oleh Lembaga Aliansi Indonesua adalah kegiatan terhadap Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Belanja hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya dengan biaya Rp. 1.015.000.000.
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Dana BOP PAUD Rp. 6.513.000.000.
Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Kegiatan Dana BOP Sekolah Non Formal/Kesetaraan Rp. 1.375.100.000.
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Belanja Barang dan Jasa BOS Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Rp. 33.790.345.800, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Rp. 8.767.354.760, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Rp. 6.430.700.000.
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Rp. 25.631.650.000, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Rp. 17.779.949.520, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS
Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar 5.613.142.680, Pengadaan Mebel Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PMK 110) Rp. 4.446.000.000.
“Ada indikasi kuat bahwa oknum dinas Pendidikan Asahan merekayasa data siswa penerima BOS, oleh karena itu, kami berharap kepada pihak dinas, berani tidak membuka data jumlah siswa penerima bantuan dana BOS tersebut, pasalnya, Ketika kami mencoba melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat resmi dari Lembaga, pihak dinas memilih diam, artinya mereka tidak mampu memaparkan akan anggaran yang mereka kelolah” Ucap Fika Lubis pada media ini.
Fika Lubis menambahkan, karena beredar juga humor dilingkungan Pendidikan, bahwa dugaan budaya sunat menyunat juga kerap terjadi, bila sekira tidak ada persenan bagi oknum dinas yang berkompeten, maka akan kesulitan untuk melakukan pemberkasan atau pencairan dana bantuan tersebut, nah ini sangat merusak dan merugikan pada sejumlah kepala sekolah dan juga orang tua murid, informasi ini, harus di klarifikasi oleh pihak dinas, tegas Fika Lubis. (Jfg)











