DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com. Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Sumatera Utara (DPD GPRI) mendesak apparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan kepala oknum kepala sekolah SDN 101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu di katakan oleh Jhon Feteri Girsang ketua DPD LSM GPRI Sumut pada media ini, seraya menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan olek oknum kepala sekolah tersebut sudah sangat merugikan anak didik, karena terindikasi kuat untuk tidak membalanjakan buku pelajaran untuk siswa dan perpustakaan.
Sementara buku ini adalah membantu siswa memahami materi, mengembangkan keterampilan, dan mencapai kompetensi yang diharapkan, karena buku pelajaran memberikan materi pembelajaran yang terstruktur dan sistematis, membantu siswa memahami konsep dan materi pelajaran dengan lebih baik. Serta menyediakan informasi dan pengetahuan yang relevan dengan kurikulum, membantu siswa memperluas wawasan dan pemahaman mereka. Fakta tersebut dibuktikan akan data alokasi dana BOS di SDN 101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Tegas Jhon Girsang.
Oleh karena itu, agar inspektorat Deli Serdang jangan berdiam diri, ayo panggil dan periksa oknum kepsek ini, tambah Jhon Girsang.
Jhon Girsang menegaskan, I P Rambe selaku kepala sekolah SDN 101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan pada penegak hukum, atas dugaan “pembodohan” yang di lakukan.
Dalam juknis BOS, jelas mengatakan, mengutamakan buku HET KUMER dan Reguler sebagai bahan ajar di sekolah, namun sesuai data bahwa kepala sekolah malah membeli buku yang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan membeli buku habis pakai yang tidak begitu di butuhkan siswa.
Berikut data alokasi dana BOS di SDN101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Tahap satu Rp 56.875.000 digunakan untuk biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 12.562.500, langganan daya dan jasa Rp 1.620.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.192.50 pembayaran honor Rp 37.500.000. Total Dana Rp 56.875.000
Tahap dua Rp 56.875.000 digunkanan untuk biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 14.512.500, langganan daya dan jasa Rp 1.620.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.242.500, pembayaran honor Rp 37.500.000. Total Dana Rp 56.875.000, artinya dari rincian penggunaan dana BOS tersebut tidak ada biaya pembelanjaan buku, yang seharusnya bahwa menurut juknis, bahwa pembelian buku itu adalah wajib.
Melihat Langkah keliru yang di lakukan oleh oknum kepsek, ketua LSM GPRI DPD SUMUT meminta kepada inspektorat agar segera memanggil dan memeriksa penggunaan dana BOS sekolah tersebut.
Bahkan Ketika media mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada kepsek, namun kepsek memilih diam dan tidak memberikan respon. (MT Manik)