Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, Diduga Lakukan Pungli
SUMBAR Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Akan tetapi saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian Talang Air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, tidak ada balasan serta respon apapun.
Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite serta uang LKS dan uang pembelian Talang Air. (Z)