Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pemda Padang Pariaman Salah Gunakan Rusunawa ?adi Kantor Dinas LHPKPP?

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Tujuan pembangunan Rusunawa seperti yang tercantum dalam UU No. 16/1985 antara lain: 1) Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat Page 2 yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya; dan 2) Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah. Pembangunan Rusunawa merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Apalagi lahan untuk kawasan perumahan dan permukiman saat ini semakin terbatas sehingga pembangunan hunian vertikal merupakan salah satu solusinya.

Berbeda halnya dengan Rusunawa yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, yang digunakan untuk Kantor LHPKPP bukan sebagai hunian yang disewakan dan hunian bagi ASN yang belum berkeluarga.

Kementrian perumahan pemukiman serah terima Tanggal 7 Desember 2022 dengan Bupati, hanya serah terima bukan untuk kantor, jadi rusunawa itu ada UPT nya yang mengurus supaya bisa disewakan.

Saat dilakukan konfirmasi mengenai Rusunawa tersebut ke kepala Dinas LHPKPP, melalui via WhatsApp, mengatakan ” Pemakaian/ pemanfaatan Rusunawa sudah ada persetujuan Balai Perumahan di Pekanbaru dan persetujuan Bapak Sekda/Bupati, Rusunawa ini bukan hunian untuk mes tapi hunian untuk ASN yang bujangan atau belum berkeluarga, karena asetnya sudah diserahkan pada Pemda, pemanfaatannya diserahkan pada Pemda.ucapnya.

Sekretaris Daerah melalui via Telfon, Setalah di lakukan pengecekan kembali banyaknya alat-alat yang hilang-hilang, dan kosong, sehingga diajukan surat izin untuk perkantoran dengan catatan perkantoran yang memangku bidang itu. Sehingga lantai 2 dan 3 sekarang tetap untuk rusunawa sedangkan lantai satu di manfaatkan untuk kantor, supaya rusunawa tersebut tidak kosong, kalau kosong maka semakin banyak yang hilang. Ungkapnya

Tujuan lantai satu di jadikan kantor yaitu agar aset yang ada tidak hilang, jika tidak gedung itu akan rusak dan tak terawat. Mengenai barang yang hilang itu sudah dilakukan pendataan apa saja yang hilang. Jadi surat izin untuk perkantoran sudah didapat dari kementerian, maka dari itu bisa dimanfaatkan untuk perkantoran. Tutupnya. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page