TAPUT-Zonadinamikanews.com. Laporan yang di layangkan oleh Nuryalam Tarulina Siburian terhadap oknum pendidik di SD Negeri 173388 Dolok Saribu, Kecamatan Pangaran, Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 15 Mei 2025, ke Polres Tapanuli Utara, dengan nomor dan LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara, Polda sumut, resmi di terima oleh pihak kejaksaan setelah di nyatakan lengkap dan siap untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara.
Berkas dinyatakan P21 atau lengkap di kejaksaan negeri, kata Nuryalam Tarulina Siburian melaporkan seorang guru/P3K di SDN 173388 Dolok Saribu, atas tuduhan melakukan asusila terhadap seoarang wanita yang terjadi senin 20 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
Namun Hendra Lumban Toruan sebagai tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan, ya tidak masalah, karena itu ada aturan hukumnya.
“Tidak masalah di tangguhkan penahanan saat ini, ditangguhkan bukan berarti akan lolos dari sel tahanan nantinya, dia juga harus merasakan bagaimana tidur penjarah seperti yang di alami saudara saya akibat ulahnya” tegas Nuryalam Tarulina Siburian.
Ancaman hukuman untuk Hendra Lumban Toruan sebagai terlapor lebih berat karena diduga melanggar Pasal 281 KUHP mengatur tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00.
Nuryalam Tarulina Siburian pada media ini membeberkan akan peristiwa memalukan tersebut terjadi “Pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, saya melihat Hendra Lumban Toruan mengingatkan Hendra agar tidak lagi menimbun disamping rumah peninggalan upung kami, namun Hendra ngotot masih menimbun tanah di samping peninggalan itu, saya berinisiatif ambil bukti dan memvidiokan Hendra saat menimbun, dan Ketika saya ambil video, tiba-tiba Hendra menghentikan kegiatan nya sejenak, dan langsung membelakangi saya sembari membuka celana dan penunjukan pantat pada saya, saya merasa di lecehkan sebagai Wanita, dan setelah peristiwa tersebut, saya berembuk dengan keluarga, dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan tuduhan asusila, dan akhirnya kami laporkan ke Polres Taput” terang Nuryalam Tarulina Siburian.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor :SP.Sidik/79/VI/2026 reskrim tanggal 23 Juni 2025 yang dikirimkan oleh Polres Tapanuli Utara kepada kejaksaan negeri Tapunuli utar, perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan, yang ditanda tangai oleh kasat reskrim Polres Tapanulia Utara Arief Purba, S.H.
(cijes)












