TAPSEL-Zonadinamikanews.com.Menyikapi akan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyoroti kinerja jaksa di daerah dalam menangani kasus korupsi. Dia menegaskan akan menindak jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu dugaan tindak pidana korupsi apalagi daerah itu wilayah rawan kasus korupsi.
Burhanuddin mengaku heran bila ada jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu korupsi. Burhanuddin menilai jaksa seperti itu bagai buah simalakama.
“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada, mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya. Jadi saya… memang simalakama,” ujar Burhanuddin.
Menyikapi akan warning tegas oleh jaksa agung tersebut, MasPETA Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, kondisi tersebut agaknya ada di kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, kenapa tidak, laporan yang mereka laporkan pada kejaksaan negeri Tapsel, sepertinya sudah mulai jalan di tempat alias ada dugaan sudah masuk angin.
“Kami melihat atas kinerja kejaksaan negeri Tapsel ini, seperti sudah masuk angin, banyak alasan mereka untuk memperlambat proses dugaan korupsi yang kami laporkan, kedatangan aparat berbaju coklat yang datang ke kantor desa Aek Libung atas laporan kami, agaknya hanya formalitas saja, sejauh mana hasilnya tidak ada, bahkan berjanji akan segerah memanggil ketua BPD dan oknum kades Aek Libung, nyatanya sampai sekarang tidak ada, wajar dong kami curiga, jangan-jangan sudah masuk angin” tegas yang biasa di panggil pak haji tersebut.
Jauh sebelumnya kamipun sudah menegaskan, dan apa bila proses ini mandek, maka ratusan warga Aek Libung siap mengepung kantor kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan ratusan warga Aek Libung, ucap pak haji.
“Melihat perkembangan akan pemeriksaan dugaan korupsi di desa Aek Libung yang kami laporkan yang terkesan berhenti, apakah karena kejaksaan tidak mampu atau sudah ada pengkondisian di belakang layar, kami tidak tahu, dan sebelumnya pihak kejaksaan Tapsel meminta warga agar tidak melakukan aksi, dan berjanji akan memproses laporan tersebut secepat mungkin, nyatanya apa, Mala terlihat jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjutnya, ada apa ini, kejaksaan negeri Tapsel dengan oknum kades” kata pak haji.
Dengan tegas MasPETA akan melakukan aksi demo, bila pihak kejaksaan negeri Tapsel main-main dalam laporan kami, tegasnya lagi.dan kami akan menyurati kejaksaan agung agar Kajari Tapsel di tegur atasannya.
Simbolon kasi Intel kejaksaan negeri Tapsel saat di tanyakan akan kelanjutan laporan MasPETA, balik bertanya, apakah masyarakat bisa datang kejaksaan untuk di periksa atau di periksa di luar? Namun ketika diminta agar kejaksaan membuat surat panggilan resmi, Simbolon mengatakan tidak perlu.
Diberitakan sebelumnya, Laporan warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mengatasnamakan MasPETA (Masyarakat Petani) Aek Libung.
Masyarakat Aek Libung pada media ini menegaskan akan terus melakukan pengawalan atas laporan mereka.
“Beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan sudah turun lapangan untuk melakukan pengecekan, dan sudah banyak yang di periksa, termasuk kepala desa juga sudah di panggil untuk mintai keterangan oleh pihak kejaksaan, ya semoga dalam waktu dekat ini, oknum kades di naikkan status jadi tersangka dan memang itu target kami, harus masuk penjarah, sudah terlalu enak dia rasakan selama ini, sementara kami masyarakat merasa di tidak anggap, oknum kades asik dengan rombongannya dan keluarga besarnya di jadikan sebagai stafnya” tegas warga.
Sampai kapan pun kasus ini akan kami kawal, bila perlu kami adakan demo ke kejaksaan bila tidak jelas tindak lanjutnya, tapi sampai saat ini, perkembangan akan kinerja pihak kejaksaan atas laporan kami, masih dalam kondisi baik-baik saja dan menunjukan kemajuan yang signifikan, terimakasih kepada pihak kejaksaan, ucapnya.
Dikatakan, Selain melakukan dugaan korupsi, mental dugaan arogansi juga kerap dilakukan, baik pada masyarakat juga pada para BPD, karena oknum kades berkata, bahwa dirinya tidak membutuhkan BPD, ironisnya, BPD pun tidak perna di libatkan dalam pembehasan akan alokasi dana desa.
Dugaan kegiatan fiktif dan dugaan penggelembungan alokasi dana desa pun terlihat jelas, hal itu mudah dilakukan, karena oknum kades juga menempatkan saudara kandungnya sebagai bendahara desa, sehingga proses pencairan segala pengeluaran mudah di lakukan, ini adalah sebuah langkah sangat ironism yang diduga kuat demi memperkaya diri dan keluarga oknum kades.
Dugaan kegiatan fiktif dalam pengalokasian dana desa tersebut diduga keras terjadi sejak tahun Pada tahun 2022 pengucuran dana desa (DD) untuk ketahanan pangan sebanyak dua kali, diantaranya Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 12 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Desa (20) Rp 139.782.500, dan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pelatihan Pokja dan Pengadaan Tanaman Toga Rp 10.000.000.
Tahun 2023 terjadi pengucuran dana sebanyak tiga kali yakni Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 4 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa, Bimtek Ketahanan Pangan Rp 25.880.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa, Pemeliharaan Tanaman Toga Rp 11.690.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa, Tanaman Holtikultura Rp 840.000.
Tahun 2024 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) Rp 25.680.000.
Juga jeleknya kuliatas atau bobot konstruksi dalam Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 46 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Tembok Penahan Tanah Rp 43.300.900, Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat Beton 220 METER Rp 80.987.600, Pengerasan Jalan Usaha Tani 100 METER Rp 120.592.600, Rehabilitas Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Rp 84.704.100,, kami menduga keras juga terjadi dugaan penggelembungan anggaran, serta Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Rp 76.000.000. ujar sumber. (tim)












