PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,Pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada para Kajari untuk meningkatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga dengan melakukan pencegahan yang sistematis, holistik, dan terintegrasi. Sebab pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, tanpa toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka.
Bagaimana dengan komitmen Kejaksaan Padang Pariaman? Agaknya nyali dan komitmen berbaju coklat Ini perlu di pertanyakan, pasalnya dugaan korupsi di RSUD Padang Pariaman yang akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak, serta dokumen pendukung yang sudah masuk ke meja Kajari, namun aksi serius dalam melaksanakan pesan jaksa agung tersebut masih terabaikan.
Maka nyali Kajari Padang Pariaman ini layak di pertanyakan ada apa dengan mu.
Setiap di pertanyakan media ini pada pihak kejaksaan negeri Padang Pariaman, selalu memberikan jawaban belum dan belum.
Pemberitaan media ini terkait dugaan korupsi di RSUD Padang Pariaman mendapat respon dari Kadis Kominfo Padang Pariaman Zahirman, S.Sos.,MM yang menghubungi wartawan media ini memberikan tanggapan, lewat telepon dan mengatakan.
“Saya di telepon bapak bupati terkait pemberitaan tersebut, sebab setiap pemberitaan dari zonadinamikanews, langsung dibaca oleh bupati. dan bupati merespon langsung dengan mempertanyakan kepada saya terkait pemberitaan tersebut” ujarnya.
Dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Padang Pariaman dengan indikasi mark up anggaran terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan, pasalnya, pada tahun 2024 mempunyai dua kegiatan dengan judul yang sama, yakni Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan sebesar Rp. 1.000.000.000 kode Anggaran 52202014, Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya, Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung, 14 Agustus 2024 09:14:05 dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan sebesar Rp. 1.000.000.000 kode anggaran 52246719, Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi,Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung, Tanggal Umumkan Paket : 14 Agustus 2024 09:14:05. sumber dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024, data tersebut terinput di RUP tahun 2024.
Indikasi kuat terjadinya dugaan praktek korupsi, sebab bila menyimak akan pernyataan Syafrinawati, MARS direktur Rumah Sakit Umum Padang Pariaman, yang memberikan penjelasan yang terkesan berbeda- beda atau terkesan tidak konsekuen atas pernyataanya, dimana oknum dirut, menyebut, bahwa anggaran untuk jasa konsultasi sudah termasuk dari anggaran pemeliharaan, karena biaya jasa konsultan hanya Rp. 9 jutaan.
Bahkan Syafrinawati sempat membantah bahwa anggaran jasa konsultan dengan biaya Rp. 1.000.000.000 tidak ada, akhirnya atas bantahan oleh oknum dirut ini di pertegas oleh media dengan menunjukan kode anggaran dan nilai yang tercantum (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan sebesar Rp. 1.000.000.000 kode anggaran 52246719, Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi,Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung, Tanggal Umumkan Paket : 14 Agustus 2024 09:14:05).
Melihat dokumen tersebut, lagi-lagi Syafrinawati memberikan jawaban yang berbeda, dengan mengatakan hanya terpakai Rp.500 juta untuk jasa konsultan, dan sisahnya di pakai untuk biaya pengadaan lainya.
Bahkan Ketika media ini meminta dokumen akan kegiatan sisa anggaran dari biaya Rp. 1 M untuk jasa konsultan tersebut, Syafrinawati mala menunjukkan anggaran lain atau jenis kegiatan keseluruhan yang di kelolah oleh RSUD dengan total nilai mencapai Rp.94 Miliar lebih, artinya pihak RSUD diduga tidak mampu menunjukkan kegiatan pengadaan barang dari sisa anggaran jasa konsultan tersebut, nah hal ini menimbulkan tanda tanya.
Dalam hal ini, ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI DPD Sumbar) Rismawati memberikan tanggapan, adanya kejanggalan atas penjelasan dari dirud RSUD Padang Pariaman atas penggunaan anggaran jasa konsultan tersebut.
“Ko aneh ya, awalnya bilang bahwa anggaran Rp.1 miliar untuk jasa konsultan tidak ada, dan jasa konsultan hanya Rp.9 juta, namun setelah melihat dokumen dan kode anggran, dirut baru mengaku, dan hanya memakai Rp.500 juta dan sisanya dipakai untuk pengadaan lainya, ini sebuah pengakuan aneh dan mencurigakan, ada apa? Apakah anak buahnya mempermainkan pimpinan terkait anggaran”? kata Rismawati dengan nada tanya.
Anehnya lagi kata Rismawati, adanya pengakuan dirut, bahwa RSUD Padang Pariaman tidak memakai APBD, Risma mengatakan, RSUD Padang Pariaman adalah milik pemerintah daerah, dan wajib APBD mengalir ke RSUD, terlepas ada bantuan lain itu hal yang wajar, jadi janganlah dirut mengatakan, RSUD Padang Pariaman tidak memakai APBD, pernyataan tersebut perlu di ralat oleh pihak rumah sakit, pesan Rismawati.
Seraya berharap, pihak kejaksaan negeri Padang Pariaman harus ambil langka hukum untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah pejabat RSUD terkait penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mencapai Rp.2 Miliar, karena dugaan mark up atas kegiatan pemeliharaan juga perlu di sikapi, terjadinya keanehan atas anggaran untuk biaya jasa konsultan yang mencapai Rp.1 miliar.
Sebelumnya, Dr.Syafrinawati, MARS sebagai direktur RS Padang Pariaman saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan, ” kegiatan banyak, Biaya Konsultan, ada Aturan pembiayaannya pak. Untuk Melengkapi Konfirmasi agar jangan salah persepsi lebih baik ke RS saja, Terimakasih, Kita BLUD semua ada aturan dasarnya pak”. Ucapnya 18/06 lalu.
“Pagu anggaran 1 Miliyar merupakan pagu anggaran untuk keseluruhan pemeliharaan gedung di RSUD yang di input di RUP dan termasuk salah satu kegiatan. salah satunya di dalamnya jasa konsultan Rp.9.995.329. Untuk kegiatan yang di input tanggal 14 dinput sampai draf tidak di proses karena di alihkan ke non tender karena anggaran konsultan cuma Rp.9 Juta, sesuai aturan PBJ, di bawah Rp.200 juta di aplikasi masuk ke non tender. Jadi jasa konsultan tidak Rp.1 Miliyar, hanya Rp.9 juta dalam anggaran 1 Miliyar”. Sambungnya berdalih.
Total belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja yang pagu 1 Miliyar termasuk di dalam untuk kegiatan jasa konsultan yang di garis hitam di atas pak total Rp. 576.815.119. Karena RS kita BLUD penggunaan anggaran fleksibel sesuai kebutuhan RS sisanya kita pindah kan ke kegiatan lainnya”. Tutupnya mengakhiri.
Bahkan Dr.Syafrinawati, MARS mengakui bahwa anggaran untuk konsultan tersebut yang tercatat dengan kode 52246719, “ tidak ada kode 19 pak” jawab Syafrinawati lewat pesan singkat.Bahkan mengelak, bahwa anggaran untuk konsultan hanya sebesar Rp.9.995.329.
Dr Syafrinawati, MARS direktur Rumah Sakit Umum Padang Pariaman yang di dampingi stafnya bagian keuangan saat klarifikasi dengan media ini di ruang kerjanya, Jumat 20/06, setelah melihat dokumen untuk biaya jasa konsultan dengan besaran anggaran Rp. 1.000.000.000 dengan kode 52246719, yang artinya total anggaran keseluruhan mencapai Rp.2 miliar,Syafrinawati lagi-lagi memberikan penjelasan yang berbeda, dengan mengatakan, bahwa dana tersebut tidak semua di pakai, hanya Rp. 500 juta dan sisanya di pakai untuk pengadaan lainya.
Artinya sisa anggaran konsultan di alihkan untuk belanja pemeliharaan gedung lagi.Namun ketika media meminta dokumen akan penggunaan sisa anggaran tersebut, lagi-lagi pihak RSUD memberikan data yang berbeda, atau data kegiatan RSUD Padang Pariaman dengan total biaya keseluruhan yang mencapai Rp.94 liar lebih.hanya itu diduga karena tidak bisa membuktikan akan penggunaan sisa anggaran untuk jasa konsultan tersebut. (z)












