PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Sejumlah masyarakat Sintuk menuding oknum Kepala Desa (Kades) Sintuk bertidak semaunya dalam pengalokasian dana desa, sehingga sangat merugikan keuangan negara, bahkan oknum kades ini nekat membuat laporan fiktif atas kegiatan yang menelan anggaran Rp. 22 juta lebih.
Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup desa Rp. 22.630.000, dari dana desa tahun 2024, dikatakan tidak pernah sekalipun di realisasikan, dan di tuding kegiatan fiktif.
Selain dugaan fiktif, oknum kades pun di tuding telah mer Mark up anggaran di sejumlah kegiatan pengalokasian dana desa.
Konyolnya saat media ini mempertanyakan akan alokasi dana desa tersebut, sang kades memberikan jawaban seakan mengalihkan issue, dengan mengatakan akan menanyakan bagian pelaksana akan kegiatan-kegiatan tersebut, tanpa menyadari bahwa dirinyalah sebagai kades, sebagai penanggungjawab atas alokasi dana desa tersebut
Menyimak akan jawaban tersebut, membuktikan bahwa oknum kades ini, seakan bingung memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi yang di lancarkan oleh dirinya.
Penggunaan Dana Desa (DD) Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, banyak permainan kotor oleh oknum kades, kata warga.
Pasalnya, dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, oknum Kades diduga Mark Up dan memanipulasi laporan penggunaan anggaran DD tahun 2024, dan diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Adapun penggunaan Dana Desa Sintuk Tahun 2024 yang diduga Mark up anggaran adalah sbb; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 16.565.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 70.000.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 20.804.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 40.570.000, Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 22.630.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 6.000.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.800.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 3.200.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 32.228.000O, perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000.
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 8.000.000, Keadaan Mendesak Rp 115.200.000.
Oknum kades berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Kepada Kepala Desa Sintuk saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2024, mengatakan” Nanti saya laporkan ke pelaksana kegiatan dulu. Takut salah jawab”. Ucapnya.
(Z).












