Kabid SMP Disdik Padang Pariaman Benarkan Pungutan Sumbangan Disekolah
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Kecamatan Batang Anai, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp.100.000 per siswa per bulan dan serta uang Kenang-kenangan Rp.250.000 per siswa kelas 3.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Katapiang Batang Anai,
” Untuk uang komite 100 ribu per bulan tidak ada di pungut di sekolah kami.
Untuk uang perpisahan sampai saat ini belum ada pembahasan di sekolah, InsyaAllah siang ini saya baru akan membahas dengan wali kelas.
Bapak bisa konfirmasi ke pengurus komite”. Jawab Kepala Sekolah.
Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.
Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite setiap bulannya Rp.100.000 perbulan per siswa.
Kami para wali murid rata-rata hanya buruh tani, untuk hidup dan makan saja dicukup-cukupkan. Belum lagi untuk biaya sekolah anak, harus membayar uang komite setiap bulannya, jika tidak bisa membayar uang komite maka anak kami tidak dapat mengikuti ujian. Ungkap Salah satu wali murid
Setalah itu dilakukan konfirmasi dengan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan “Terima kasih atas informasinya, kita akan coba cek/konfirmasi dulu ke lapangan sesuai dengan info yg bapak berikan. insyaAllah kita akan tindaklanjuti. Ucap Kabid SMP.
Secara kedinasan, kita sudah menegur kepsek, jangan ada pungutan yg bersifat kontiniu dan mengikat yang disangkutkan dengan proses belajar anak/siswa. Apabila ada program yang bersifat sumbangan, serahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa untuk memutuskannya.
Sekolah tidak diizinkan untuk intervensi orang tua.
Setiap bulannya memang dimintai uang iuran/sumbangan sebesar 100.000 per siswa, cuman ini bukan dikategorikan dengan sumbangan karena nominalnya sudah di patokan bukan secara sukarela, ungkap wali murid
Ada anak saya yang sudah tamat dari SMP itu, tetapi kami belum melunasi uang komite tersebut, jadi ijazah anak saya ditahan dulu sampai bisa melunasi uang komite. Sambungnya
Untuk pembayaran uang komite tersebut tidak ada kartu komitenya tetapi hanya dicatat oleh pihak komite kedalam buku besar pegangannya. Tutup wali murid
Dilakukan kembali konfirmasi dengan Kabid SMP, “Pembuatan pagar sekolah tidak dapat dilaksanakan melalui dana bos karena sudah ada juknis dan ketentuannya.
Sepanjang kesepakatan orang tua bersama komite untuk membangun sekolah sepakat, tidak ada masalah di permendikbud 44 thn 2012 itu pasal 5 ayat c dibolehkan.
Krn di pasal 5 itu terdiri 6 ayat, yg komponen pihak ketiga, alumni dan donotur lainnya juga tertera disana.
Seluruh dokumen hasil rapat dan berita acara semua ada dengan komite.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi komite, krn pihak sekolah tidak ada menyangkut pautkan ke kegiatan belajar anak.
Terbukti semua anak mengikuti ujian mid semester kemaren.
Dan tidak ada paksaan sama sekali kepada orang tua wali murid. Dari data yg disampaikan tidak semua orang tua memberikan sumbangan untuk pembuatan pagar.
Berita yang memungut tiap bulan/siswa, silahkan tinjau ulang dulu, karena berita ini tidak benar adanya. Silahkan kroscek kembali bersama orang tua tentang pungutan 100 rb/bulan/siswa dengan bukti tertulisnya. Terima kasih. Ungkap Kabid SMP
Sudah jelas-jelas dalam undang-undang, boleh melakukan pungutan berupa sumbangan tanpa adanya paksaan, tetapi berbeda halnya yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Batang Anai ini, untuk nominal sumbangan di patokan sebesar Rp. 100.000 per bulan, bukan seikhlasnya. Uang komite ini dijadikan untuk perbaikan sekolah.
Iuran yang dipungut itu akan berbeda pada setiap bulannya, mulai dari 100.000, 200.000, dan 300.000, jadi setiap tahun nominal yang dipungut akan bertambah.
(Fericandra)