SIMALUNGUN-Zonadinamikanews.”
Jadi saya sebagai praktisi hukum mensinyalir adanya dugaan persekongkolan di dalam perkara, lingkungan kejaksaan negeri Simalungun, dan menjadi pertanyaan, Kenapa KPA dan PPK nya tidak ditahan oleh kejaksaan negeri simalungun atas kejadian atau proyek ini” kata Jauli Manalu sebagai praktisi hukum pada media ini.
Maka patut dipertayakan Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kecamatan Gunung Maligas, mulai menuai sorotan tajam dari publik.
Penanganan perkara yang dinilai lamban memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.Proyek pembangunan Ruang Kelas di SMPN1 Gunung Maligas tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024.
Proyek ini diketahui telah ditinjau langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahun 2025.Namun hingga kini, hasil dari peninjauan tersebut belum juga diumumkan secara resmi ke publik.
Belum adanya kepastian hukum membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dugaan korupsi dalam proyek ini mencuat lantaran adanya indikasi pembayaran penuh kepada pihak kontraktor, meskipun pekerjaan pembangunan belum sepenuhnya selesai hingga akhir tahun 2025
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebelumnya telah mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengusut tuntas kasus tersebut.Publik menilai transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Meski demikian, hingga awal 2026 belum terlihat adanya perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka. Situasi ini semakin memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan di tempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, saat dikonfirmasi media melalui pesan Aplikasi WhatsApp pada Selasa (13/01/2026,) siang hari menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
“Sedang didalami Pidsus, bukan hanya perkara ini saja yang ditangani Pidsus. Ada beberapa perkara lain yang juga sedang didalami tim Pidsus dan yang jelasnya akan kami sampaikan ke publik,” tulis Kasintel dalam pesannya.(Jg)













