PURWAKARTA-Zonadinamikanews.com.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Dugaan ini disinyalir juga terjadi di SMAN 1 Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024 yang diduga terjadi mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Terjadinya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) seperti pada kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana, yang menegaskan, bahwa batas penggunaan dana BOS untuk perbaikan sapras hanya maksimal 20% anggaran dari total dana BOS dengan tingkat kerusakan maks 30%, namun faktanya, SMAN 1 Tegalawaru, menggunakan dana BOS untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai 51% lebih.
Sementara sanksi bagi sekolah yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dapat berupa sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, proses hukum, hingga pemblokiran dana BOS dan penghentian bantuan pendidikan.
Selain penggunaan dana BOS diduga keras tidak sesuai dengan juknis, juga indikasi pengalokasian disinyalir terjadi mark up anggaran, seperti pada kegiatan Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, pasalnya, kegiatan yang menghabiskan anggaran ratusan jut aini, menurut sejumlah siswa, mereka mengaku tidak perna mendapatkan tambah gizi dari sekolah, baik berupa vitamin dan makanan.
“Kami tidak perna mendapatkan tambahan gizi dari sekolah, baik itu vitamin, makanan tidak perna” jawab siswa saat berbincang-bincang dengan media ini.
Hal yang sama juga di ucapkan oleh salah seorang guru, dengan merasa terheran-heran dengan besaran anggaran untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp, 900 jutaan lebih.
“wah gawat kalua begini, masa biaya pemeliharaan sarana sekolah sebesar itu, sangat tidak mungki, karena setahu saya, selama tahun 2024, perbaikan sarana sekolah tidak begitu menonjol, pasti ada yang tidak beres ini, dan harus diusut penegak hukum ini, apalagi penggunaan dana BOS sebesar itu, sudah tidak sesuai dengan juknis, jadi potensi korupsi sangat rawan, saya sangat mendukung penegak hukum melakukan pengusutan dugaan korupsinya” tegas seorang guru yang tidak mau di sebut jatidirinya.
Selain dugaan mark up alokasi dana BOS, dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) di Jawa Barat tahun 2024 yang di terima SMAN 1 SMAN 1 Tegalwaru juga di pertanyakan.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 1 Tegalwaru tahun 2024 yang beralamat di Jl. Raya Warungjeruk, RT.21/RW.11,Warungjeruk, Kec. Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta,yang diduga keras terjadi amrk up anggaran, Tahap satu Rp 985.140.000 untuk jumlah siswa penerima 1263 Dicairkan 18 Januari 2024, untuk biaya Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 185.300.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 144.580.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.830.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 57.944.000, Langganan daya dan jasa Rp 20.698.600, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 513.334.000, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 48.000.000. Total Dana Rp 982.686.600
Tahap dua Rp 985.140.000, dicairkan 09 Agustus 2024, untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.440.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 213.000.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 8.300.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 158.004.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 45.130.00, Langganan daya dan jasa Rp 600.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 438.830.640, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 106.288.760. Total Dana Rp 987.593.400.
Media berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, dengan mengirimkan surat klarifikasi, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan . (red) bersambung












